Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu tujuan wisata terfavorit di dunia, Dubai terkenal memanjakan turis. Meski begitu, tetap ada sejumlah peraturan yang harus ditaati, termasuk soal minuman beralkohol.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, masalah alkohol diatur dengan ketat di sana. Agar lebih nyaman, pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menerbitkan surat izin minum alkohol untuk wisatawan mancanegara di Dubai.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir dari Gulf News, 23 Juli 2019, Dubai kini punya surat izin minum alkohol bagi para turis. Surat izin minum tersebut hanya bagi wisatawan asing. Walaupun begitu, para turis tetap harus menjaga perilaku dengan tidak minum di tempat sembarangan.
Dubai hanya memperbolehkan wisatawan asing untuk minum di beberapa tempat yang sudah ditentukan oleh Mercantile and Marketing International (MMI). Tempat-tempat tersebut terdiri dari hotel, restoran dan kelab malam yang sudah ditentukan. Mereka juga sudah menetapkan 17 toko minuman alkohol di Dubai yang masuk pengawasan MMI.
Untuk bisa mendapatkan surat izin ini, turis harus berusia 21 tahun ke atas dan beragama non-Muslim. Surat izin ini hanya berlaku selama 30 hari.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Dipungut Biaya
Kalau ingin memperpanjang liburan, maka harus memperbarui surat izinnya. Surat ini bisa diperpanjang setelah lewat dari 30 hari dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Setelah punya surat izin ini, parea turis bisa membeli alkohol dengan menunjukkan paspor, visa, mengisi formulir dan menandatangani surat yang menyatakan bahwa mereka bukan penduduk UEA dan bakal mematuhi aturan setempat.
Tentu saja bersamaan dengan surat izin minum alkoholnya. Setelah pengisian data, dokumen tersebut akan di fotokopi dan disimpan sebagai bukti.
Advertisement