11 Pelaku Perusakan Karang di Taman Nasional Komodo Ditindak KLHK dan Tim Gabungan

KLHK dan tim gabungan menindak 11 pelaku perusakan karang di Taman Nasional Komodo agar ada efek jera.

oleh Komarudin diperbarui 25 Apr 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2020, 13:30 WIB
Perusakan Karang Taman Nasional Komodo
KLHK dan Tim Gabungan menahan 11 pelaku perusakan karang di Taman Nasional Komodo (Dok.KLHK)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11 orang pelaku perusakan karang di Taman Nasional Komodo ditahan Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo, Polhut Taman Nasional Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Selain 11 pelaku perusakan, tim tersebut juga mengamankan tiga perahu motor. Mereka merusak kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat, penindakan dilakukan pada 21 April 2020.

"Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301. Penindakan terhadap pelaku karena mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo, tindakan ini melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), 23 April 2020, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com.

Nur menambahkan pelaku yang menggunakan tiga perahu motor terdiri dari tiga nakhoda dan delapan anak buah kapal (ABK). Salah satu ABK berstatus pelajar SMP. Mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran dua inci.

Mereka yang ditahan adalaah Ra, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al. Mereka diduga telah melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.  Aksi para pelaku diperkirakan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi Covid-19.

Efek Jera

Perusakan Karang Taman Nasional Komodo
KLHK dan Tim Gabungan menahan 11 pelaku perusakan karang di Taman Nasional Komodo (Dok.KLHK)

Sustyo Iriono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengungkapkan, di tengah situasi seperti sekarang, pihaknya terus tetap melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo.

"Kami pun mengimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi,” ujar Sustyo.

Sementara itu, berkaitan dengan komitmen KLHK untuk memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Apalagi, kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti Taman Nasional Komodo ini. Meski di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tidak akan kendor untuk menindak pelaku perusakan.

"Untuk penguatan pengamanan kawasan konservasi, kami terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia. Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia. Kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran. Pelaku perusakan ini harus dihukum setimpal agar ada efek jera," tegas Rasio Sani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya