Penjelasan Batik Air soal Penumpang Terkonfirmasi Positif Corona Covid-19

Batik Air memastikan telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan, dan berpedoman protokol kesehatan.

oleh Komarudin diperbarui 26 Des 2020, 16:03 WIB
Diterbitkan 26 Des 2020, 16:03 WIB
Batik Air
Batik Air (dok.instagram/@batikair/https://www.instagram.com/p/CHg9ERDlYyl/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan Batik Air memastikan telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan, dan berpedoman protokol kesehatan. Dalam operasional maskapai penerbangan Lion Air Group itu bertugas sebagai pengangkut para penumpang.

Hal tersebut disampaikan Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menanggapi ditemukannya lima penumpang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat. Penerbangan Batik Air dengan kode ID-6220 pada Senin 22 Desember 2020 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Supadio telah dijalankan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.

"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ujar Danang dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com.

Danang menjelaskan, pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara.

Untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan. "Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut, pemeriksaan keamanan pertama dan pemeriksaan keamanan kedua oleh pengelola bandara," kata Danang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kewajiban Penumpang

Pesawat Airbus 330-300CEO registrasi PK-LDY Batik Air berada di Batam setelah mendarat dari Wuhan. (Dok Lion Air Group)
Pesawat Airbus 330-300CEO registrasi PK-LDY Batik Air berada di Batam setelah mendarat dari Wuhan. (Dok Lion Air Group)

Danang menuturkan, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan, termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.

Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai.

Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci dan jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik Air mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal itu sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.

Infografis Pilot Batik Air Pingsan Saat Bertugas

Infografis Pilot Batik Air Pingsan Saat Bertugas
Infografis Pilot Batik Air Pingsan Saat Bertugas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya