Ingin Jual atau Beli Tanah? Perhatikan Tips Ini Agar Terhindar dari Mafia Tanah

Banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika Anda ingin menjual maupun membeli sebuah tanah.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Mar 2021, 14:14 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2021, 14:14 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Tanah dan rumah masih menjadi aset maupun investasi yang menggiurkan, karena nilainya cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Mengingat bukan transaksi yang kecil, maka banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika Anda ingin menjual maupun membeli sebuah tanah. 

Pertimbangan yang matang diperlukan agar Anda terhindar dari mafia tanah. Meskipun zaman sudah modern dan digital, masih banyak orang yang terjerat dengan komplotan mafia tanah. Maka dari itu perhatikan beberapa hal dibawah ini agar Anda terhindar dari tindak kejahatan mafia tanah.

1. Bagi para pembeli perhatikan status tanah. Jenis hak atas tanah disesuaikan dengan subyek hak, apakah peruntukannya telah sesuai dengan tata ruang setempat. Status hak tanah meliputi, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik.

2. Bagi Anda yang ingin menjual tanah, pastikan tidak sampai memberikan sertifikat tanah kepada orang lain. Jangan juga dipinjamkan atau apapun hal lainnya, sebelum terjadi kesepakatan.

3. Cermati pihak penjual. Apakah dia pihak yang berhak menjual atau tidak? Marketing dari perusahaan pengembang atau perorangan? Jika tanah yang dijual adalah tanah warisan maka pastikan tidak ada sengketa. Sebaliknya, pihak penjual juga harus cermat pada pihak pembeli, apakah benar-benar serius membeli dan lainnya. 

 

 

 

 

 


Pilih Notaris Kredibel

Apa Bedanya Notaris dan PPAT?
Ilustrasi kontrak.

4. Kepada pembeli maupun penjual agar ebih selektif dalam menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Salah satunya dengan mempertimbangkan reputasi notaris tersebut. Cek dalam daftar di Kementerian ATR/BPN. 

5. Bagi Anda yang membeli tanah, pastikan untuk mendampingi notaris yang telah ditunjuk, termasuk ketika melakukan pengecekan bersama hingga ke kantor BPN.

6. Setelah sepakat harga tanah, pembeli dan penjual perlu membuat akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT, Dalam keadaan belum terpenuhinya syarat jual beli maka bisa dibuat PPJB dihadapan Notaris dan setelah semua persyaratan terpenuhi dibuat AJB dihadapan PPAT.

 


Cek Status Tanah

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

7. Cek status pajak bumi dan bangunan. Agar ketika Anda membeli tanah tidak mengalami kerugian karena bermasalah dengan pajak dari pemilik tanah atau rumah yang terlambat bayar.

8. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, untuk mengetahui info sertifikat, informasi berkas, persyaratan, alur pendaftaran, lokasi bidang tanah, dan lainnya.

Untuk Anda yang kebetulan ingin sedang mencari tanah atau rumah untuk ditempati maupun sebagai investasi bisa mengunjungi KPR virtual yang digelar salah satu perbankan BUMN terbesar di Indonesia. Ada berbagai pengembang terpercaya yang menawarkan tanah kavling maupun rumah di berbagai lokasi strategis dan dengan promo pembelian menarik.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya