Protokol Berkunjung ke Museum dan Destinasi Budaya DKI Jakarta di Masa PPKM Mikro

Pembukaan destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

oleh Putu Elmira diperbarui 10 Jun 2021, 19:02 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 16:03 WIB
Sepi Pengunjung, Museum Bahari Direnovasi
Renovasi museum yang terletak di Jalan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara ini sudah dilakukan 8 September 2014 kemarin, (9/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Guna menekan penyebaran Covid-19, kebijakan turut diterapkan dalam kegiatan berwisata. Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, sederet destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mulai 1--14 Juni 2021 menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Selama periode PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021, sederet destinasi budaya DKI Jakarta dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Melalui Instagram resmi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, disampaikan protokol untuk pengunjung adalah menerapkan protokol 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kedua, pengunjung akan dicek suhu tubuh sebelum memasuki destinasi budaya.

Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang. Pengunjung destinasi budaya membayar tiket dengan cara non-tunai.

Selain itu, diwajibkan pula mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi. Pengunjung pun wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Protokol untuk pengelola museum dan gedung juga diberlakukan. Sebut saja, pengelola membatasi jam kunjungan museum yaitu  08.00--16.00 WIB, gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Protokol Pengelola

Museum Seni Rupa dan Keramik.
Museum Seni Rupa dan Keramik. (Liputan6.com/Tri Ayu Lutfiani)

Pengelola juga harus mendata dan mencatat pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi. Selain itu, pengelola juga menyediakan pembayaran non-tunai dan alat pengukur suhu tubuh.

Wajib pula disediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer di destinasi budaya. Pengelola diimbau mengatur jarak antar pengunjung.

Pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah disterilisasi. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19.

Pengelola gedung dan penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang. Terakhir, bila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19, agar dilakukan penutupan selama 3x24 jam untuk didisinfektan.

Daftar Destinasi Budaya yang Dikelola Disbud DKI Jakarta

Museum Tekstil Jakarta
Museum Tekstil Jakara, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat. Museum yang resmi dibuka pada 28 Juli 1976 berdiri menempati gedung tua di atas areal seluas 16.410 meter persegi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Museum Sejarah Jakarta (Museum Fatahillah)

Museum Taman Prasasi

Museum MH Thamrin

Museum Joang'45

Museum Seni Rupa dan Keramik

Museum Tekstil

Museum Wayang

Museum Bahari

Rumah Si Pitung

Taman Ismail Marzuki

Taman Benyamin Sueb (TBS)

Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)

Kawasan Perkampungan Budaya Betawi

Balai Budaya Condet

Pulau Cipir

Pulau Kelor

Pulau Onrust

Miss Tjitjih

Wayang Orang Bharata (WOB)

Gedung Latihan Kesenian (5 Wilayah Kota).

 

Hari Museum Internasional

infografis hari museum internasional
Hari Museum Internasional
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya