Liputan6.com, Jakarta - Guna menekan penyebaran Covid-19, kebijakan turut diterapkan dalam kegiatan berwisata. Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, sederet destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mulai 1--14 Juni 2021 menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Selama periode PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021, sederet destinasi budaya DKI Jakarta dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Advertisement
Baca Juga
Melalui Instagram resmi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, disampaikan protokol untuk pengunjung adalah menerapkan protokol 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kedua, pengunjung akan dicek suhu tubuh sebelum memasuki destinasi budaya.
Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang. Pengunjung destinasi budaya membayar tiket dengan cara non-tunai.
Selain itu, diwajibkan pula mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi. Pengunjung pun wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Protokol untuk pengelola museum dan gedung juga diberlakukan. Sebut saja, pengelola membatasi jam kunjungan museum yaitu 08.00--16.00 WIB, gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Protokol Pengelola
Pengelola juga harus mendata dan mencatat pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi. Selain itu, pengelola juga menyediakan pembayaran non-tunai dan alat pengukur suhu tubuh.
Wajib pula disediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer di destinasi budaya. Pengelola diimbau mengatur jarak antar pengunjung.
Pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah disterilisasi. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19.
Pengelola gedung dan penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang. Terakhir, bila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19, agar dilakukan penutupan selama 3x24 jam untuk didisinfektan.
Advertisement
Daftar Destinasi Budaya yang Dikelola Disbud DKI Jakarta
Museum Sejarah Jakarta (Museum Fatahillah)
Museum Taman Prasasi
Museum MH Thamrin
Museum Joang'45
Museum Seni Rupa dan Keramik
Museum Tekstil
Museum Wayang
Museum Bahari
Rumah Si Pitung
Taman Ismail Marzuki
Taman Benyamin Sueb (TBS)
Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)
Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
Balai Budaya Condet
Pulau Cipir
Pulau Kelor
Pulau Onrust
Miss Tjitjih
Wayang Orang Bharata (WOB)
Gedung Latihan Kesenian (5 Wilayah Kota).