Liputan6.com, Jakarta - Air New Zealand akan mewajibkan seluruh penumpang internasional untuk vaksinasi Covid-19 secara lengkap sebelum bepergian dengan pesawat ini mulai 2022. Kabar tersebut diumumkan maskapai penerbangan asal Selandia Baru ini pada Minggu, 3 Oktober 2021.
"Kami bersiap untuk terhubung kembali dengan dunia dan memberi tahu pelanggan apa yang perlu mereka lakukan agar siap lepas landas saat kami bisa," kata Chief Executive Officer Air New Zealand Greg Foran dalam sebuah pernyataan, dilansir Travel and Leisure, Selasa (5/10/2021).
Foran melanjutkan, vaksinasi COvid-19 adalah realitas baru dari perjalanan internasional. Semakin cepat divaksinasi, kian cepat pula warga dapat bepergian ke berbagai wilayah di seantero dunia.
Advertisement
Baca Juga
Syarat naik pesawat dengan maskapai penerbangan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2022. Aturan juga akan berlaku untuk semua penumpang berusia 18 tahun ke atas yang bepergian di salah satu rute internasional maskapai.
Air New Zealand secara konsisten diperingkatkan sebagai salah satu maskapai penerbangan terbaik di dunia. Maskapai ini juga akan terus meluncurkan aplikasi Travel Pass Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA).
Aplikasi ini pertama kali mulai diuji pada penerbangan antara Auckland dan Sydney. Keputusan Air New Zealand untuk mewajibkan penumpangvaksin datang setelah Qantas mengumumkan kebijakan serupa pada September 2021.
Maskapai Australia berencana untuk menerapkan persyaratan vaksinnya ketika melanjutkan penerbangan internasional. Penerbangan Qantas akan dimulai kembali pada 14 November 2021.
Kanada juga memutuskan untuk mewajibkan semua penumpang pesawat dan kapal pesiar untuk divaksinasi lengkap sebelum bepergian segera setelah musim gugur ini. Di Prancis, penumpang penerbangan domestik, kereta jarak jauh, atau bus harus memiliki kartu kesehatan digital negara tersebut.
Kartu ini berperan penting. Kartu kesehatan digital bisa diperoleh wisatawan dengan menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi sepenuhnya atau dengan menunjukkan tes negatif yang diambil dalam waktu 72 jam.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Buka Pintu
Selandia Baru siap membuka pintu bagi warga asing mulai 1 November 2021. Namun, seluruh warga asing yang masuk ke negara tersebut wajib sudah divaksinasi lengkap.
Dilansir dari CNN, Senin, 4 Oktober 2021, kabar tersebut disampaikan pemerintah Selandia Baru pada Minggu, 3 Oktober 2021. Turis harus menyatakan status vaksinasi mereka ketika mendaftar dengan sistem isolasi negara dan menyertakan bukti vaksinasi atau pengecualian kepada petugas maskapai dan bea cukai saat mendarat, demikian kata Menteri Tanggap Covid-19 Chris Hipkins dalam sebuah pernyataan.
"Untuk lebih mengurangi kemungkinan virus melewati perbatasan kami, kami memperkenalkan persyaratan bagi turis udara berusia 17 tahun ke atas, yang bukan warga negara Selandia Baru, untuk divaksinasi sepenuhnya untuk memasuki Selandia Baru," kata Hipkins.
Advertisement
Syarat Ketat
Pengumuman tersebut datang saat Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menempatkan wilayah baru di luar Auckland di bawah lockdown lima hari, ketika wabah varian Delta Covid-19 di negara itu menyebar. Mereka yang tiba di Selandia Baru masih harus menjalani karantina selama 14 hari.
Semua turis, kecuali mereka yang berasal dari lokasi yang dikecualikan, masih harus menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif dalam waktu 72 jam dari penerbangan internasional terjadwal pertama mereka. "Kebanyakan orang yang datang ke Selandia Baru memberi tahu kami bahwa mereka sudah divaksinasi," tambahnya.
"Persyaratan ini membuatnya formal dan akan memberikan lapisan perlindungan ekstra di perbatasan," ungkap Hipkins.
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat
Advertisement