Liputan6.com, Jakarta - Anak di bawah 12 tahun sudah dapat naik kereta api terhitung mulai 21 Oktober 2021. Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran No. 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan keterangan yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI, dalam perjalanan kereta api antarkota, anak usia di bawah 12 tahun wajib skiring dengan RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Test Antigen (1x24 jam). Metode skiring dapat dipilih salah satu.
Sementara untuk perjalanan kereta api lokal atau komuter atau aglomerasi, penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib skrining. Penumpang anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan bukti telah divaksin.
Advertisement
Baca Juga
Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Penumpang anak dan pendampingnya harus berada dalam satu KK.
Selain itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Pembelian tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Berdasarkan siaran pers di situs resmi KAI, untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembelian Tiket dengan NIK
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut kebijakan ini guna mendukung program pemerintah. "Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," kata Joni.
Aturan tersebut berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding. Pelanggan juga diminta segera memperbarui data akun bagi pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK.
Memperbarui data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Mulai 26 Oktober 2021, proses perbarui data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
Advertisement
Layanan Tes Antigen
Seiring dengan dirilisnya ketentuan naik kereta api antarkota, PT KAI juga menyiapkan layanan tes antigen dengan tarif Rp45 ribu. Layanan tersebut tersedia di 70 stasiun, yakni:
Daerah Operasi 1
Pasar Senen
Gambir
Bekasi
Cikampek
Karawang
Â
Daerah Operasi 2
Bandung
Kiaracondong
Tasikmalaya
Banjar
Purwakarta
Cimahi
Â
Daerah Operasi 3
Cirebon
Cirebon Prujakan
Jatibarang
Haurgeulis
Brebes
Â
Daerah Operasi 4
Semarang Tawang
Semarang Poncol
Tegal
Cepu
Pekalongan
Â
Daerah Operasi 5
Purwokerto
Kroya
Kutoarjo
Sidareja
Kebumen
Gombong
Â
Daerah Operasi 6
Yogyakarta
Solo Balapan
Lempuyangan
Klaten
Purwosari
Sragen
Wates
Â
Daerah Operasi 7
Madiun
Jombang
Blitar
Kediri
Kertosono
Tulungagung
Nganjuk
Â
Daerah Operasi 8
Surabaya Pasarturi
Surabaya Gubeng
Malang
Sidoarjo
Mojokerto
Bojonegoro
Babat
Lamongan
Â
Daerah Operasi 9
Jember
Ketapang
Banyuwangi Kota
Rogojampi
Probolinggo
Kalisetail
Â
Divisi Regional 1
Medan
Kisaran
Tanjung Balai
Rantauprapat
Mambangmuda
Â
Divisi Regional 3
Kertapati
Prabumulih
Muaraenim
Lahat
Tebingtinggi
Lubuk Linggau
Â
Divisi Regional 4
Tanjungkarang
Kotabumi
Baturaja
Martapura
Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Advertisement