WHO Ingatkan Omicron Jauh Lebih Menular Dibandingkan Varian Covid-19 Lain

WHO prihatin masih banyak pihak yang menyepelekan Omicron karena dianggap efeknya lebih ringan dibandingkan varian Covid-19 lain.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 16 Des 2021, 07:03 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 07:03 WIB
Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron
Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron. (Photo by starline on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Varian Covid-19 Omicron masih jadi ancaman nyata. Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengingatkan bahwa varian tersebut menyebar dengan laju yang belum pernah ditunjukkan oleh varian-varian sebelumnya.

Ia juga prihatin dengan kecenderungan banyak pihak yang mengabaikannya karena dinilai lebih ringan. Berbicara dalam jumpa pers Selasa, 14 Desember 2021, Tedros menyebut Omicron telah terdeteksi di 77 negara.

"Kenyataannya bahwa Omicron kemungkinan sudah ada di lebih banyak negara, meski belum terdeteksi," ia menambahkan, dikutip dari CNN, Rabu (16/12/2021).

Pejabat Inggris Raya telah memeringatkan warganya akan gelombang infeksi Covid-19 akibat Omicron. Strain itu dominan ditemukan di London, melebihi varian Delta yang lebih dulu ada.

Pada Senin, 14 Desember 2021, Inggris Raya melaporkan kematian pertama akibat Omicron. Total jumlah kasus Covid-19 baru yang tercatat pada Rabu, pekan lalu mencapai 78.610 kasus, angka harian tertinggi yang dicapai sejak pandemi dimulai. Rekor sebelumnya tercatat pada 8 Januari 2021 dengan jumlah kasus harian baru mencapai 68.053 kasus.

Amerika Serikat mengekor Eropa dalam dampak varian baru ini. Temuan Omicron yang sebelumnya hanya 0,4 persen dari kasus yang beredar di AS hingga 4 Desember 2021, melonjak menjadi 2,9 persen pada minggu berikutnya, menurut laporan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC).

Lajunya bahkan lebih tinggi di beberapa negara bagian, seperti New York dan Nee Jersey. CDC memperkirakan 13,1 persen kasus baru disebabkan oleh Omicron, dari minggu sebelumnya hanya sekitar dua persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Risiko Meremehkan

Antisipasi Varian Covid-19 Omicron, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Internasional
Simak aturan terbaru perjalanan internasional untuk antisipasi varian covid-19 omicron. (pexels/anna shvets).

Dr. Anthony Fauci, Direktur Institut Alergi dan Penyakit Menular Nasional mengatakan bahwa Omicron akan menjadi varian corona baru yang dominan di AS. Namun, belum jelas apakah itu berkaitan dengan tingkat penyakit parah.

Sementara, meski data yang utamanya dari Afrika Selatan menyebut Omicron kemungkinan menyebabkan gejala yang lebih ringan dari varian sebelumnya, ahli kesehatan masyarakat menekankan kesimpulan itu terlalu awal. "Kami khawatir orang-orang akan mengabaikan Omicron karena gejala ringan. Tapi, kami telah belajar sekarang bahwa bila kami meremehkan virus ini, akan sangat berisiko," ucap Tedros.

"Meski bila Omicron menyebabkan penyakit yang lebih ringan, jumlah kasus yang melonjak sekali lagi akan membuat sistem kesehatan yang belum siap kewalahan," ujarnya.

Peneliti dari Afrika Selatan mengonfirmasi bahwa varian baru melemahkan vaksin, tetapi mereka melihat indikasi bahwa Omicron menyebabkan gejala ringan dibandingkan varian sebelumnya. Sedangkan, Fauci mengatakan belum jelas mengapa gejalanya lebih ringan di Afrika Selatan, walau ada kemungkinan banyak masyarakat telah terinfeksi sehingga beberapa sudah memiliki kekebalan.

Aturan Karantina Baru

Aturan Terkini, Masa Karantina di Indonesia Diperpanjang Jadi 10-14 Hari
Cegah covid-19 varian Omicron, pemerintah perpanjang masa karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri menjadi 10-14 hari.(unsplash/atoms).

Merespons perkembangan Omicron, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri. Ketentuan ini menggantikan Surat Edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan swab test PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Dikutip dari kanal Health Liputan6.com, dalam SE terbaru, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina selama 14 hari. Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, pada Rabu, 15 Desember 2021.

Wiku merangkan dua skema lokasi karantina di wilayah Jakarta. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak. Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.

6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya