Liputan6.com, Jakarta - Sudah memiliki agenda untuk bepergian atau liburan di tahun ini? Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu daftar hari libur nasional dan tanggal merah 2022.
Daftar tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021. Keputusan ini berisi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Simak daftar libur nasional dan tanggal merah 2022, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkopmk, Senin (31/1/2022) berikut ini.
Advertisement
Baca Juga
Januari
1 Januari - Sabtu: Tahun Baru 2022 Masehi
Februari
1 Februari - Selasa: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari - Senin: Isra Mikrah Nabi Muhammad SAW
Maret
3 Maret - Kamis: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
April--Juni
April
15 April - Jumat: Wafat Isa Al Masih
Mei
1 Mei - Minggu: Hari Buruh Internasional
2--3 Mei - Senin--Selasa: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei - Senin: Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei - Kamis: Kenaikan Isa Al Masih
Juni
1 Juni - Rabu: Hari Lahir Pancasila
Advertisement
Juli--Desember
Juli
9 Juli - Sabtu: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli - Sabtu: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Agustus
17 Agustus - Rabu: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Oktober
8 Oktober - Sabtu: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 Desember - Minggu: Hari Raya Natal
Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek
Advertisement