Syarat Perjalanan Domestik dari dan ke Bali Mulai 17 Juli 2022

Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi penumpang perjalanan domestik dari dan ke Bali mulai 17 Juli 2022. Apa saja?

oleh Putu Elmira diperbarui 14 Jul 2022, 09:02 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 09:02 WIB
bandara i gusti ngurah rai
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang akan bepergian domestik dari dan ke Bali , ada beberapa penyesuaian persyaratan penerbangan mulai Minggu, 17 Juli 2022. Ini berdasarkan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 70 Tahun 2022 yang akan diterapkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dibagikan dalam unggahan di akun Instagram resmi Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin, 11 Juli 2022, salah satu persyaratan perjalanan domestikdari dan ke Bali adalah vaksinasi. Dalam keterangan tertulis, penumpang yang baru Vaksin 1, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam).

Kemudian, untuk penumpang yang sudah Vaksin 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen (1x24 jam) atau (RT-PCR 3x24 jam). Sedangkan bagi penumpang yang telah Vaksin 3 atau Booster, tidak diwajibkan Tes Covid-19.

Dalam unggahan tersebut disampaikan juga bahwa calon penumpang kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Calon penumpang usia 6--17 tahun yang telah vaksin Covid-19 dosis 2 tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Tak ketinggalan, calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan ketentuan wajib persyaratan Sertifikat Vaksinasi dan tes Covid-19. Calon penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Syarat Perjalanan Internasional Menuju Bali

Suasana Bandara Ngurah Rai Bali Jelang Dibuka Kembali
Orang-orang berjalan di area kedatangan internasional yang hampir kosong di bandara Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau resor Bali (5/10/2021). Bandara Ngurah Rai akan kembali dibukan pada 14 Oktober untuk beberapa pelancong internasional. (AFP/Sony Tumbelaka)

Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Indonesia Nomor 71 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan bagi perjalanan internasional menuju Pulau Bali. Kebijakan ini juga berlaku mulai 17 Juli 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Simak persyaratannya berikut ini:

1. Tiket pesawat udara

2. Persiapkan identitas diri, paspor, dan visa

3. Persiapkan sertifikat vaksin fisik atau digital

Bagi pelaku perjalanan tidak dapat vaksin Covid-19 dengan alasan media, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari negara keberangkatan.

4. Tes RT-PCR saat kedatangan

Untuk penumpang dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

5. Karantina

Karantina 5x24 jam bagi penumpang yang belum bisa vaksin atau telah menerima vaksin dosis pertama.

6. Unduh dan lengkapi akun pada aplikasi PeduliLindungi.

 

Sebanyak 12 negara, termasuk Rusia dan Ukraina, yang ditambah ke dalam daftar Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW). Sebelumnya, VoA hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara.

Dikutip dari situs web Imigrasi, Selasa, 31 Mei 2022, selain Rusia dan Ukraina, ke-12 negara baru yang berhak mendapat Visa on Arrival khusus wisata adalah Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Serbia, dan Yordania. Warga dari 72 negara ini dapat masuk ke Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan empat Pos Lintas Batas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Tercatat pula bahwa tidak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW).


Visa on Arrival Khusus Wisata

Suasana Bandara Ngurah Rai Bali Jelang Dibuka Kembali
Petugas bandara berjalan di area keberangkatan internasional di bandara Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau resor Bali (5/10/2021). Bandara Ngurah Rai akan kembali dibukan pada 14 Oktober untuk beberapa pelancong internasional. (AFP/Sony Tumbelaka)

Bagi orang asing yang ingin mendapatkan BVKKW atau VKSKKW, mereka harus memenuhi beberapa ketentuan. Mereka wajib menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta bukti pembayaran visa on arrival atau VoA (untuk VKSKKW).

Orang asing juga wajib menyertakan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia. Achmad menyebut, tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu.

Tarif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama dengan biaya Rp500 ribu. "Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Achmad menjelaskan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa. Ia turut mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberi keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

"Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Achmad.


Bali Masuk 50 Tempat Terindah di 2022 Versi TIME

Pantai Atuh, Nusa Penida, Bali
Pantai Atuh, Nusa Penida, Bali. (Liputan6.com/Putu Elmira)

Bali kembali meraih pencapaian manis sebagai salah satu destinasi ternama di Indonesia. Pulau Dewata tercatat masuk dalam daftar tempat terindah di 2022 versi publikasi bergengsi, TIME.

Dikutip dari situs resmi TIME, Rabu (13/7/2022), daftar ini disusun berdasarkan rekomendasi jaringan koresponden dan kontributor internasional mereka. Kunjungan ke tempat-tempat tersebut dijanjikan "menawarkan pengalaman baru dan menarik."

Sebanyak 50 destinasi yang masuk dalam daftar mencakup, baik tempat-tempat hits maupun kurang dijelajah. Tempat-tempat ini, kendati dalam kategori berbeda, menyatu karena mereka "berkembang, tumbuh, dan berubah," kata TIME, mengutip CNN.

Destinasi-destinasi tersebut juga "memetakan jalan menuju pemulihan ekonomi" dan "berinvestasi dalam keberlanjutan," pihaknya melanjutkan. Daftarnya pun bisa dibagi sesuai wilayah, berikut rangkumannya.

Selain itu, ada beragam pilihan untuk menginap di Bali. Sekitar 40 menit berkendara ke utara Ubud, Buahan, sebuah Banyan Tree Escape, yang menawarkan vila-vila terbuka untuk pengalaman hutan off-the-grid juga menarik perhatian. Untuk tipe yang berseni, menginap di Desa Potato Head yang berfokus pada keberlanjutan di Seminyak adalah suatu keharusan.

Andaz Sanur Bali, dirancang untuk meniru vila tradisional Bali, menawarkan tiga kolam renang dan pantai yang indah di sebelah tenggara pulau. Penggemar kebugaran akan menemukan kebahagiaan mereka di Angsana Saranam Wellbeing Resort baru yang terletak di dataran tinggi di tengah pegunungan Bedugul. Tidak ketinggalan, Anantara Ubud Bali Resort yang baru akan memiliki 15 tempat tinggal untuk dijual, jika Anda ingin membuat masa tinggal Anda di Bali sedikit lebih permanen.

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya