Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo baru saja merayakan ulang tahun ke-50 pada 9 Februari lalu. Hari ini, hadiah ulang tahun untuknya pun tiba
Sayangnya, bukan kado indah yang didapat tapi justru sebaliknya. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis dibacakan secara terbuka oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Setelah putusan tersebut dibacakan, hiruk pikuk terdengar mengisi ruangan sidang tersebut. Media sosial turut ramai merespons putusan yang dijatuhkan untuk suami Putri Candrawathi tersebut.
"KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA IS BACK," tulis seorang warganet usai hukuman Sambo dibacakan. Di media sosial, salah satunya di Twitter, beberapa hari sebelum putusan sidang Ferdy Sambo, beredar potongan video perayaan ulang tahun Sambo yang ke-49.
Video tersebut memperlihatkan saat Putri mengucapkan selamat ulang tahun kepada Sambo di sebuah acara yang digelar keduanya. "Putri Candrawathi Ferdy Sambo Ulang Tahun," tulis keterangan unggahan akun @cobeh2022 pada 11 Februari 2023 yang dibagikan ulang dari akun TikTok @ferdysambo_official di tahun lalu.
Video itu memperlihatkan momen romantis. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum terjadinya kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam acara yang sepertinya digelar di halaman rumah mereka, Putri turut mengucapkan selamat ulang tahun kepada suaminya.
Â
Penuh Rasa Sayang
Acara itu diyakini dihadiri cukup banyak tamu karena Putri terlihat menggunakan mikrofon. "Selamat ulang sayang, semoga panjang umur sehat selalu, bahagia dan sukses selalu dalam karier," ucap Putri.
Sambo yang tampil kasual dengan kaus polo warna biru muda tampak terharu sampai membuat matanya berkaca-kaca. Putri juga tak berhenti memandang wajah suaminya dengan tatapan penuh rasa sayang.
Harapan dan doa juga diucapkan oleh Putri kepada Sambo. Putri berharap suaminya tetap berada di jalan Tuhan sambil mengutip sebuah ayat dalam kitab Injil. Jabatan Sambo yang kala itu berbintang dua dipundak tak luput dari doa istrinya.
Putri berharap dua bintang tersebut bisa menjadi penerang dan penunjuk arah dalam menjalankan tugasnya. "Di pundak papa ada dua bintang yaitu sebagai penerang dan penunjuk arah dalam menjalankan pekerjaanya. Selalu bijaksana dan mengandalkan Tuhan, dan selalu yakin bahwa Tuhan Yesus selalu memberkati," ujar Putri Chandrawathi sambil menatap suaminya.
Advertisement
Perayaan Ultah Terakhir
Ferdy Sambo mengakhiri ucapan dari istrinya dengan akan memberi kecupan manis di kening tapi kemudian video berakhir. Video yang sudah dilihat lebih dari 356 ribu kali itu mendapat beragam komentar dari warganet.
âBeda bsnget ya gaya bahasa/bicaranya saat di persidangan. Hari ini keputusan buat bu PC ini akan kita dengar,â komentar seorang warganet. âperayaan ultah terakhir... karena tahun ini tak ada perayaan..,â timpal warganet lainnya. âyaampun, dl pernah sebahagia ini ya keluarga ini,â komentar warganet lainnya.
Rosti Simanjuntak, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap hakim juga menjatuhkan vonis yang tinggi terhadap Putri Candrawathi. Rosti berharap hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
"Tentunya sesuai dengan unsur dakwaan atau unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi, semoga nanti hakim bisa memutuskan, memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," ucap Rosti, melansir kanal News Liputan6.com, Senin (13/2/2023).
Menurut Rosti, Putri Candrawathi merupakan pihak yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap sang anak. "Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya," kata Rosti.
Kebohongan Putri
Bagi Rosti, hakim tak perlu mendengarkan pembelaan istri Ferdy Sambo itu yang merasa sebagai korban pelecehan seksual. Rosti meyakini tak ada pelecehan seksual yang diterima Putri dari putranya.
"Itu semua adalah kebohongan, hanya dalih dia untuk lari dari tanggung jawab, perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," ujar ibu Brigadir J.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hakim meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan pidana mati. Pertama, menurut Iman, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ujar Hakim Iman dalam vonisnya di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Â
Advertisement