Mario Dandy, Shane dan AG Bakal Dipertemukan dalam Sidang Pemeriksaan Anak Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini

AG beserta Mario Dandy bersama rekannya, Shane Lukas akan saling bertemu di ruang meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (4/4/2023).

oleh Henry diperbarui 04 Apr 2023, 03:30 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 03:30 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, hadir secara perdana untuk menjadi saksi dalam persidangan tertutup dengan terdakwa AG pacar Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023. Dalam selama persidangan tersebut pun, Jonathan membeberkan kondisi anaknya mulai dari kondisi koma hingga saat ini.

Sampai saat ini, David sudah menjalani perawatan di ICU Rumah sakit lebih dari sebulan lamanya.  Sebelum dimulainya sidang agenda putusan sela dengan terdakwa AG, Jonathan tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.28 WIB dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

Jonathan Latumahina yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah dengan garis hitam langsung menuju ruang sidang anak AG. Dia enggan untuk memberikan komentar terkait kedatangan dirinya pada hari ini.

Setelah kehadiran Jonathan, sidang selanjutnya di hari ini, Selasa (4/4/2023), AG beserta Mario Dandy Satriyo (20) bersama rekannya, Shane Lukas (19) akan saling bertemu. Mereka akan bertemu di ruang meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya akan saling bertemu dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa anak AG pacar Mario Dandy.

"Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok," kata Kasi Intelijen Kajari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono kepada wartawan di PNi Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023, mengutip laman merdeka.com. Reza juga mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi lain yakni berupa saksi ahli hingga pemeriksaan terhadap anak AG sendiri.

 

 

Hakim Menolak Eksepsi AG

AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

"Saksi ahli akan menghadirkan ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik," ungkap Reza. Terlebih penahanan AG hanya akan berlaku sampai dengan 17 April sehingga pihak Pengadilan juga akan mempercepat seluruh proses persidangan. "Karena memang kita butuh percepatan dan terbatas pada masa penahanan daripada AG tersebut," jelas Reza.

Pada Senin, 3 April 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang mendengarkan putusan hakim atas eksepsi nota keberatan yang diajukan oleh kubu AG pada Kamis, 30 Maret 2023. Namun pada amar putusannya, Hakim memilih menolak eksepsi AG.

Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan. Atas penolakan yang dilontarkan oleh majelis hakim, maka proses persidangan pun berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang telah disiapkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para saksi yang dihadirkan di antaranya adalah ayah dari David, Jonathan Latumahina, paman David Rustam Hatala, Ibu N beserta suaminya R yang merupakan saksi kunci saat penganiayaan, serta teman David sekaligus anak dari ibu N, berinisial RJ.

Ayah David Tunjukkan Foto Kondisi Anaknya

David Ozora
Jonathan Latumahina menulis pesan terbuka untuk David Ozora seraya menyindir kubu Mario Dandy yang belakangans sering mewek di depan kamera. (Foto: Dok. Twitter @JS_Khairen)

"Tadi keterangan ayah David terkait kondisi kesehatan David menerangkan terkait 43 hari David sudah berada di ruang ICU di rumah sakit," kata kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

Melissa mengatakan, pasca David dianiaya secara kejam oleh Mario Dandy cs, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, hingga saat ini David kini dirawat di ICU RS Mayapada.

"Pada awal David ditemukan, keluarga pertama kali melihat David di RS Medika Pertama Hijau itu ayah korban sampaikan saja lukanya, dimana saja, kemudian kondisi tubuhnya anak korban,” terang Melissa.

Selain itu, Jonathan juga menunjukan sebuah foto kondisi David yang memprihatinkan baik sebelum masuk ke rumah sakit maupun sesudahnya. Beberapa foto tersebut pun juga yang kerap kali diunggah di akun Twitternya miliknya.

"Juga ada foto pada saat ditemukan pada saat David berdarah-darah itu ada," ujar Melissa."Foto-foto terkait kondisi David selama proses perawatan di RS, terapi yang dilakukan juga ada," sambungnya.

 

AG Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
AG pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejari Jaksel atau pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap alias P21. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Lebih lanjut, kubu David juga mengaku optimistis akan perkara yang ditengarai oleh kekasih dari Mario itu. Sebab dalam dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa sudah memberikan dakwaan yang cukup cermat dan jelas atas turut sertanya AG pacar Mario Dandy.

Majelis hakim bahkan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa. "Untuk perkara ini anak AG akan dihukum semaksimal-maksimalnya dan seberat-beratnya berdasarkan bukti-bukti yang ada," tegas tim kuasa hukum David.

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya