Liputan6.com, Jakarta - Menjelang awal bulan September 2023 yang tinggal beberapa hari lagi, mari kita tengok apakah ada tanggal merah bulan September 2023? Beberapa hari besar ini telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Pada September 2023 ada satu hari libur nasional, yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW, pada 28 September 2023. Selain hari itu, tidak ada tanggal merah atau cuti bersama sepanjang bulan September 2023.
Baca Juga
Meskipun begitu, Anda masih bisa menikmati waktu libur panjang di bulan depan. Itu karena hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis. Anda masih memiliki satu hari kejepit pada Jumat yang sering disebut hari kejepit nasional (harpitnas).
Advertisement
Para pekerja atau karyawan yang dapat mengajukan cuti pada Jumat, 29 September 2023, Anda bisa menikmati libur panjang mulai hari Kamis, berlanjut hingga Minggu. Total hari libur yang bisa dirasakan adalah empat hari, yakni mulai Kamis, 28 September hingga Minggu, 1 Oktober 2023.
Daftar Hari Libur Nasional yang Tersisa di 2023
Berikut adalah hari libur nasional yang masih tersisa higga akhir tahun 2023:
• Tanggal 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
• Tanggal 25 Desember: Hari raya Natal.
Selain libur nasional, sebagian masyarakat juga bisa memanfaatkan momen cuti bersama sepanjang tahun 2023 untuk berlibur. Berikut ini daftar cuti bersama yang tersisa pada 2023:
• Tanggal 26 Desember: Hari raya Natal.
Hari Nasional September 2023
Selain hari libur nasional, ada beberapa hari nasional yang berlangsung dari awal bulan hingga akhir bulan September. Namun dikutip dari kanal Regional Liputan6.com., hari nasional tersebut tidak ditetapkan sebagai tanggal merah.
Berikut daftar hari nasional yang akan diperingati pada September 2023:
1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
4 September: Hari Pelanggan Nasional
8 September: Hari Pamong Praja
9 September: Hari Olahraga Nasional
11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
14 September: Hari Kunjung Perpustakaan
17 September: Hari Perhubungan Nasional
17 September: Hari Palang Merah Nasional
24 September: Hari Tani Nasional
26 September: Hari Statistik Nasional
27 September: Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi (Postel)
28 September: Hari Kereta Api
29 September: Hari Sarjana Indonesia
30 September: Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI.
Advertisement
Hari Internasional September 2023
Bukan hanya hari nasional yang memenuhi September dari awal hingga akhir bulan, tapi .juga ada sederet hari Internasional yang dirayakan secara global. Berikut adalah daftar hari Internasional bulan September 2023.
2 September: Hari Kelapa Sedunia
4 September: Hari Solidaritas Hijab Internasional
5 September: Hari Amal Internasional
7 September: Hari Udara Bersih Internasional
8 September: Hari Literasi Internasional
8 September: Hari Rabies Sedunia
9 September: Hari Internasional untuk Melindungi Pendidikan
10 September: Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia
15 September: Hari Demokrasi Internasional
16 September: Hari Ozon Internasional
17 September: Hari Keselamatan Pasien Sedunia
21 September: Hari Perdamaian Internasional
21 September: Hari Alzheimer Sedunia
22 September: Hari Bebas Kendaraan Bermotor
23 September: Hari Bahasa Isyarat Internasional
26 September: Hari Bahasa Eropa
26 September: Hari Kontrasepsi Sedunia
26 September: Hari Internasional untuk Penghapusan Total Senjata Nuklir
27 September: Hari Pariwisata Sedunia
28 September: Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi
29 September: Hari Jantung Sedunia
30 September: Hari Penerjemah Internasional
30 September: Hari Maritim Sedunia.
Soal harpitnas yang salah satunya ada di bulan September 2023, tentu tak masalah bagi yang sudah mendapat izin dari tempat kerjanya, untuk tidak masuk kerja di hari Jumat, 29 September 2023. Tapi bagi yang belum mendapat izin atau bolos tentu bakal mendapat kesulitan. Mereka bisa berujung mendapat teguran, surat peringatan dan bahkan dipecat dari pekerjaan karena bolos saat harpitnas.
Soal hari kejepit nasional atau harpitnas ini sudah pernah dibahas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno. Ia bahkan mengusulkan agar hari-hari kejepit juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Libur di Hari Kejepit Nasional
Menurut Sandiaga, hal itu akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan sektor pariwisata, terutama dalam catatan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus). Menparekraf mengatakan, pengoptimalan hari libur tersebut harus ditingkatkan guna mencapai target perjalanan wisnus sebesar 1,4 miliar pada 2023.
"Penanganan hari kejepit nasional kita sebut sebagai optimalisasi hari libur. Ini harus ditingkatkan dalam target mencapai pergerakan wisnus dan perekonomian domestik yang lebih besar," ucap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 9 Januari 2023.
Ia menyambung, "Kalau liburan nasional jatuh pada akhir pekan, ini harus ada kompensasinya. Entah itu dibayar gajinya atau Seninnya libur. Iya Senin atau Jumatnya." Menurut Sandiaga, kerja dan liburan harus seimbang. Bahkan ini didasari riset yang menyebut memperbanyak liburan bisa membuat masyarakat lebih produktif.
Di tahun 2023 ini salah satu "Hari Kejepit Nasional (Harpitnas adalah Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh di hari Kamis, 29 Juni 2023 dan punya hari kejepit di hari Jumat, 30 Juni 2023.
Usulan untuk menambah hari libur di hari kejepit itu ternyata mendapat persetujuan. Bukan hanya sehari tapi sampai dua hari. Hasilnya, hari Rabu, 28 Juni dan Jumat, 30 Juni 2023, ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Advertisement