Korea Selatan Masukkan Biji Poppy dalam Daftar Barang Terlarang, Wisatawan Diminta Jujur

Pihak bea cukai Korea Selatan meminta wisatawan dengan jujur mengisi daftar cukai atau barang bawaannya, termasuk bila ada bumbu yang mengandung biji poppy.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 19 Jul 2024, 08:12 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 08:12 WIB
Korea Selatan Masukkan Biji Poppy dalam Daftar Barang Terlarang, Wisatawan Diminta Jujur
Biji poppy ditaburkan ke makanan. (dok. ala/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Para pelancong yang tiba di Korea Selatan wajib hati-hati dengan barang bawaannya. Pasalnya, Layanan Bea Cukai Korea Selatan (KCS) mengumumkan bahwa biji poppy termasuk dalam barang terlarang di negara tersebut.

Mulai 22 Juli hingga 11 Agustus 2024, pihak bea cukai akan menggelar kampanye khusus untuk mengimbau para wisatawan lebih jujur dalam mendeklarasikan barang bawaannya. Hal itu dilakukan di tengah meningkatnya risiko pelancong membawa barang-barang terlarang dari luar negeri, baik disengaja maupun tidak.

"Kami mendapat kasus wisatawan yang membawa suplemen nutrisi dan bumbu yang mengandung zat adiktif," kata KCS, dikutip dari Korea Time, Jumat (19/7/2024). "Zat-zat ini diizinkan untuk tujuan medis dan kuliner di negara lain tetapi dilarang keras di Korea."

Misalnya, produk bumbu yang dijual di berbagai toko di Amerika Serikat mengandung biji poppy, yang mungkin mengandung sedikit residu opiat. "Membawa barang-barang tersebut melanggar hukum dan kami meminta wisatawan untuk ekstra hati-hati saat membeli barang-barang tersebut,” katanya.

Terkait deklarasi bea cukai, KCS menekankan bahwa tunjangan bebas bea untuk wisatawan yang masuk ke Korea Selatan adalah sebesar USD800 per orang atau sekitar Rp13 juta. Untuk barang bebas bea, KCS menetapkan bahwa wisatawan dapat membawa satu botol alkohol berukuran 1 liter senilai hingga USD400 dan 100 bungkus rokok.

Mereka yang tidak memberikan pernyataan jujur ​​dan tertangkap akan dikenakan denda pajak tambahan sebesar 40 persen dari pajak yang terutang.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal Bumbu Berbahan Biji Poppy

Korea Selatan Masukkan Biji Poppy dalam Daftar Barang Terlarang, Wisatawan Diminta Jujur
Bunga poppy. (dok. Irene Ortiz/Unsplash)

Bumbu berbahan biji poppy populer bagi warga Amerik Serikat. Salah satu produsennya adalah Trader's Joe. Dalam situs resminya, dikutip dari Koreaboo, bumbu itu biasa ditabur di atas roti bagel agar lebih lezat.

Dalam botol bumbu itu, selain biji poppy, juga mengandung biji wijen hitam dan putih, bawang putih, bawang bombay kering, dan sepihan garam laut. Selain untuk bagel, bumbu tersebut juga direkoemndasikan untuk ditaburkan di atas ayam panggang, popcorn mentega, kentang panggang, saus krim, adonan pizza, saus salad, pasta, mac & cheese, atau apapun yang dilapisi tepung roti panko.

Selain Amerika Serikat, India juga menggeunakan biji poppy sebagai salah satu rempah eksotik, khususnya di Bengali. Namun, biji itu dilarang di Singapura dan Taiwan karena kandungan morfinnya. Begitu pula dengan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. 

Pelarangan biji poppy karena berpotensi untuk diekstrak dan membuat kecanduan. Secara teknis, biji opium tidak mengandung cukup opiat yang dapat memabukkan seseorang.

Menurut Mayo Clinic, "Polong biji poppy mengandung morfin dan kodein, yang merupakan obat opioid. Bijinya dilapisi dengan sejumlah kecil opioid ini, yang tetap berada di dalam cairan saat bijinya dikeluarkan. Jumlah opioid dalam biji dapat bervariasi tergantung pada kondisi pertumbuhan dan pemanenan tanaman."


Wisatawan Indonesia Sumbang Jumlah Kunjungan Wisman ke Korea Selatan

Objek Wisata di Korea Selatan
Kota Busan di Korea Selatan. (dok. unsplash/cozypark)

Di sisi lain, Korea Selatan (Korsel) jadi salah satu destinasi favorit wisatawan Indonesia. Indikasinya terlihat dari posisi Indonesia masuk 10 besar negara penyumbang wisatawan asing terbanyak dalam beberapa tahun terakhir.

"Sebetulnya data berubah-ubah terus, tapi setiap tahun selalu masuk Top 10. Posisi 8, 9, 10," ujar Novi Nursyahbani, Korea Tourism Organization (KTO) Jakarta PR & Media, saat ditemui di sela peluncuran Hallyu Tourism Festival di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Pada akhir 2024, Korsel menargetkan 300 ribu kunjungan wisatawan dari Indonesia, sedikit lebih tinggi dari capaian pada 2019 yang mencapai 278 ribu. Ia optimistis angka itu bisa tercapai melihat jumlah kunjungan wisatawan Indonesia ke Korsel tahun ini hingga Mei 2024 sudah mencapai 135 ribu wisatawan.

"Itu sudah pulih karena meningkat 20 persen dari kunjungan periode yang sama pada 2019," imbuh Novi.

Mayoritas wisatawan Indonesia datang untuk mengunjungi sejumlah tempat wisata yang ada di drama Korea populer atau dipengaruhi K-pop. Minat kunjungan berikutnya adalah didorong medical tourism atau wisata kesehatan, khususnya operasi plastik. "Orang Indonesia pasti kebanyakan penggemar K-pop, sehingga wisata K-pop dulu, baru medical tourism, dan shopping," ujarnya.


Wacana Bebas Visa

Woljeongsa Temple
Siap Liburan ke Korea Selatan Tahun Depan? Ini Tempat Wisata Anti Mainstream yang Wajib Dikunjungi (dok. KTO/ http://english.visitkorea.or.kr/enu/TRV/TV_ENG_3_7.jsp?cid=2390935/ Brigitta)

Dengan target kunjungan yang tinggi, Negeri Ginseng mewacanakan bebas visa bagi turis Indonesia. Namun sejauh ini, hal itu belum terwujud.

"Untuk meningkatan pertukaran manusia antara Indonesia dan Korea, bebas visa harus diimplementasikan. Karena itu, Kedutaan Besar Korea akan berusaha lebih lagi supaya bebas visa (untuk wisatawan Indonesia) bisa terlaksana," ucap Lee Sungyong, Konsulat Kunjungan Korea Kedubes Korea Selatan di Jakarta.

Untuk itu, pihaknya mempromosikan sejumlah visa yang bisa digunakan wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Korea Selatan. Salah satunya adalah visa multiple entry

Sungyong menjelaskan, visa itu bisa digunakan keluar masuk Korea Selatan selama 5 atau 10 tahun, tanpa ada minimal kunjungan. Ada 24 kelompok yang bisa mengajukan tipe visa tersebut, di antaranya ASN, profesor atau guru, lulusan universitas di Korea, hingga diplomat. Kelebihan dari pengaju visa ini adalah mereka tidak perlu menyertakan dokumen keuangan atau rekening koran.

Tapi, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, "sudah mengunjungi Korea satu kali atau sudah mengunjungi negara OECD dan lainnya."

Berikutnya adalah group visa yang mulai berlaku per 1 Januari 2024. Pemohon group visa akan dibebaskan dari biaya visa. "Kami harap semakin banyak lagi orang Indonesia ke Korea," ucapnya.

Infografis Tragedi Mematikan Pesta Halloween di Itaewon Korea Selatan
Infografis Tragedi Mematikan Pesta Halloween di Itaewon Korea Selatan (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya