Serba-serbi Golden Visa yang Baru Diterapkan di Indonesia tapi Justru Akan Dihapus Negara Uni Eropa

Kebijakan Golden Visa dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Namun banyak negara di Uni Eropa yang menghapus Golden Visa karena mendatangkan risiko tinggi keamanan, jika disalahgunakan.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 27 Jul 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi visa
Ilustrasi visa. (Image by kstudio on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Golden Visa. Jokowi menyebut Golden Visa akan memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya, sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

"Hari ini kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis, 25Juli 2024 melansir dari kanal News Liputan6.com.

Akan tetapi Presiden ke-7 RI itu mengingatkan, bahwa Golden Visa hanya boleh digunakan untuk mereka yang hanya memenuhi syarat ketat dan tidak sembarangan diberikan. Alasannya, demi mengantisipasi penyalahgunaan pihak tidak bertanggungjawab.

"Golden Visa hanya untuk good quality traveller, sehingga harus benar-benar diseleksi harus benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan negara dan tidak memberi manfaat," tegas Jokowi.

Terkait dengan Golden Visa, aturan ini sebetulnya terinisiasi sejak lama saat masih pandemi Covid. Kemudian aturan digodok agar prosedur dan tata laksananya sesuai dengan tujuan pemberian visa tersebut, agar tidak ada penyalahgunaan. 

Aturan Golden Visa dikeluarkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Peraturan yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 ini menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa bagi orang asing.

"Golden visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumhan Silmy Karim dalam keterangannya, pada Minggu, 3 September 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Mendapatkan Golden Visa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa untuk warga negara asing agar mudah masuk ke Indonesia. (Radityo).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa untuk warga negara asing agar mudah masuk ke Indonesia. (Radityo).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar).

Sementara bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun atau sekitar Rp760 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai$ 350 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700 ribu dolar AS (sekitar Rp 10,6 miliar). "Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," kata dia.

 


Keuntungan Punya Golden Visa

Ilustrasi paspor, passport, visa
Ilustrasi paspor, passport, visa. (Photo by Agus Dietrich on Unsplash)

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia belum pernah mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Pemegang golden visa akan memiliki keuntungan untuk bisa tinggal dalam jangka waktu tinggal lebih lama. WNA juga mendapatkan kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di kantor imigrasi," sambung Silmy. 

Semua kemudahan ini juga terkait prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi akan lebih mudah dan cepat. Pemilik Golden Visa akan mendapat kemudahan mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.


Indonesia Baru Menerapkan, Negara Uni Eropa Ingin Hapus Golden Visa

Ilustrasi visa, paspor
Ilustrasi visa, paspor. (Gambar oleh jacqueline macou dari Pixabay)

Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.

Namun belakangan negara di Uni Eropa memperketat aturan pemberian Golden Visa, bahkan ada yang menghapuskannya. Mengutip dari laman Euronews, Minggu, 9 Juni 2024, popularitas skema Golden Visa terbilang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. 

Utamanya di kalangan orang-orang yang khawatir terdampak keputusan politik yang bisa membatasi hak-hak mereka, seperti Brexit. Tapi, negara-negara Uni Eropa mulai memperketat skema golden visa. Sebagian besar negara Uni Eropa itu mempertanyakan keamanannya dalam beberapa tahun terakhir. 

Misalnya Portugal yang telah mengubah skemanya pada Oktober 2023 lalu dengan menghapus investasi real estat sebagai dasar permohonan golden visa. Begitu pula dengan Spanyol yang menghapuskan kesempatan golden visa untuk mereka yang berinvestasi di real estat sejak 2024. Belanda juga mengakhiri skema golden visa pada Januari 2024. 

Pada 2022, Komisi Eropa meminta pemerintah UE untuk berhenti menjual kewarganegaraan kepada investor. Seruan ini datang sebagai bagian dari tindakan untuk menindak industri gabungan bernilai miliaran euro ini dan mengurangi risiko keamanan. Beberapa negara Uni Eropa akhirnya telah membatalkan skema golden visa. 

Infografis 5 Destinasi Wisata Super Prioritas
Pemerintah telah menetapkan 5 Destinasi Super Prioritas, antara lain Borobudur, Likupang, Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. (Dok: Tim Grafis/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya