Presiden Bersikukuh Tidak Hadir di DPR

Presiden Yudhoyono tetap pada keputusannya untuk tidak menjawab sendiri interpelasi DPR. Jubir Kepresiden Andi Mallarangeng meminta DPR menghargai hak Presiden untuk mengirimkan wakilnya.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jun 2007, 17:55 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2007, 17:55 WIB
080607cmalaranggeng.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikukuh tidak akan hadir memenuhi undangan menjawab interpelasi DPR. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Jakarta, Jumat (8/6). Menurut Andi, hendaknya DPR menghargai hak Presiden dalam menjawab interpelasi kasus nuklir Iran dan lumpur Lapindo melalui wakilnya.

Andi tetap merujuk pada Tata Tertib DPR Pasal 174, dimana Presiden memang diperkenankan untuk menunjuk wakilnya dalam menjawab interpelasi. Namun, salah seorang pengusul interpelasi lumpur Lapindo, politisi dari Partai Amanat Nasional, Djoko Susilo, berharap Presiden Yudhoyono bisa hadir di Senayan [baca: DPR Usulkan Interpelasi Soal Lapindo].

Pada Pasal 201 ayat 1 Tatib DPR disebutkan, DPR berhak meminta pejabat negara dan pejabat pemerintah memberikan keterangan yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara. Sementara pada ayat 6 disebutkan, jika tidak mematuhi, maka yang bersangkutan dapat dipanggil paksa.

Interpelasi lumpur Lapindo akan menjadi batu ujian terhadap keseriusan Presiden Yudhoyono menyelesaikan permasalahan negara bersama dengan DPR. Sebelumnya, Kepala Negara urung hadir di DPR menjawab interpelasi soal Resolusi Dewan Keamanan PBB kepada Iran [baca: Rapat Paripurna Diwarnai Hujan Interupsi].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya