Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa suap PON dan korupsi kehutanan, menangis saat menyampaikan pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim. Rusli tak kuasa menahan kesedihan karena mendapat gelar baru, 'koruptor'.
"Saya sakit hati disebut koruptor karena terlibat kasus suap PON dan kehutanan. 2 Hal yang tidak pernah saya lakukan," kata Rusli di depan Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru, Riau Kamis (27/2/2014).
Menurut Rusli, dirinya tidak mungkin merusak kelestarian hutan di Riau. Karena saat menjabat gubenur dirinya sudah memprogramkan penjagaan kelestarian hutan.
"Usaha itu saya pernah mendapat penghargaan dari dunia international karena menyelamatkan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Saya juga mendapat penghormatan karena menyampaikan pidato di Polandia terkai cagar tersebut," kata politisi Golkar ini.
Dalam pembelaan pribadinya, Rusli menyebut puluhan penghargaan yang telah diraihnya karena menyelamatkan hutan. Salah satunya juga dari World Wife Fund (WWF) terkait pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo, di Kabupaten Pelalawan Riau.
Dijelaskan Rusli, Riau sebelum dirinya menjabat hanya punya Gedung Olahraga Tribuana dan Stadion Kaharuddin Nasution di Rumbai. Dengan dua sarana itu, dirinya berani mengajukan Riau sebagai tuan rumah PON.
"Padahal, Jawa Barat dan Jawa Timur yang juga mengusulkan jadi tuan rumah PON mempunyai fasilitas lengkap. Berkat niat yang tulus, akhirnya PON terlaksana dan semua fasilitas dibangun. Itu bisa dinikmati masyarakat Riau sampai sekarang," tegasnya.
Dengan segala upayanya itu, Rusli menegaskan, tidak mungkin dirinya terlibat suap PON. "Tidaklah saya merusak usaha yang saya lakukan dengan baik, yaitu pergelaran PON," tukasnya.
Dalam kesimpulan pembelaannya, Rusli mengelak disebut sebagai koruptor. Ia juga mengatakan tidak pernah menikmati hasil korupsi yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya. Dengan berbagai pertimbangan itu, Rusli berharap agar majelis hakim memberikan hukuman ringan dan seadil-adilnya.
"Sewaktu dituntut 17 tahun oleh jaksa KPK, saya hampir kehilangan keyakinan. Saya langsung terpukul, begitu juga dengan keluarga. Selain mengadu ke tuhan, kemana lagi saya harus mengadu kalau tidak ke hakim. Semoga ini menjadi pertimbangan," pungkasnya. Setelah Rusli membacakan pembelaan, giliran tim kuasa hukumnya yang membacakan pledoi. Berkas pledoi itu sebanyak 350 halaman dan masih dibacakan.
Pembelaan Rusli Zainal: Saya Sakit Hati Disebut Koruptor
Rusli tak kuasa menahan kesedihan karena mendapat gelar baru, 'koruptor'.
Diperbarui 27 Feb 2014, 18:23 WIBDiterbitkan 27 Feb 2014, 18:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tugu Biawak Wonosobo, Karya Seni Realistis dengan Pesan Pelestarian Alam
Diduga Terkena Peluru Nyasar Pemburu, Petani di Sukabumi Tewas Mengenaskan
6 Tips Padu Padan Gamis Terbaru untuk Hangout, Tampil Lebih Fresh dan Stylish!
26 April 1959: Mengenang Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara
Pro Kontra Study Tour, Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Sekolah Harus Taat Aturan
9 Anime yang Belum Tamat hingga Kini
Manajer Slank Benarkan Kabar Bunda Iffet Meninggal Dunia, Rencana Dimakamkan Minggu Siang Ini
Bunda Iffet Meninggal Dunia, Berperan Besar Mengubah Bimbim Slank Dkk yang Sempat Kecanduan Narkoba
Hasil PSU Kabupaten Serang, Istri Mendes Kalahkan Anak Ratu Atut
Hotman Paris Mau Bangun Masjid di Bekasi, Begini Kata Buya Yahya soal Nonmuslim Bikin Masjid
Chelsea Cari Kiper Baru, Salah Satunya Pemain Idaman Manchester United
Cak Imin Bakal Tunjuk Iman Sukri Nahkodai PKB Bali, Ajak Sowan ke Kiai Tapal Kuda