Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali tidak mendukung sikap sejumlah anggota Tim Pengawas kasus Bank Century DPR yang mendorong pemanggilan dan pemakzulan Wakil Presiden Boediono. Sebab, skandal bailout Bank Century yang menghabiskan Rp 7,4 triliun uang negara sudah masuk ranah hukum.
"PPP menolak pemanggilan Boediono," ujar Suryadharma Ali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Sikap PPP, kata Suryadharma, sudah jelas. Tak akan mengutak-atik kasus Century yang sudah masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, pria yang juga menjabat sebagai Menteri Agama itu meminta agar politisi yang mendorong pelengseran Boediono memberi kesempatan kepada KPK, Polri, dan Kejaksaan, untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Bila Timwas Century DPR tetap mau mengawal kasus tersebut, Suryadharma menyarankan agar pengawasan dilakukan pada insititusi hukum yang sedang mengerjakan pengusutan kasus.
"Kalau ini ditarik ke politik, jadi ribet. Menurut saya, Timwas kalau mau lakukan pengawasan yaitu pada institusi yang sudah diberi mandat. Beri pengawasan pada KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung," tutur Suryadharma.
Sejumlah anggota Timwas Century geram pada Boediono karena telah 2 kali menolak panggilan. Anggota Timwas Century dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya bahkan mengancam akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk melengserkan Boediono dari kursi Wapres karena tak pernah memenuhi undangan Timwas itu.
Namun, pakar hukum dan ekonomi Pradjoto serta mantan Sekjen PAN Faisal Basri mengatakan pejabat negara tak bisa dihukum karena kebijakan yang diambilnya. Hal itu mengacu pada Pasal 50 KUHP. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: