Penyair Sitok Mengaku Berhubungan Intim dengan RW

Penyidik Unit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap penyair Sitok Srengenge.

oleh Tia Fitriyyah diperbarui 06 Mar 2014, 17:43 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2014, 17:43 WIB
rikwanto-periksa-cipete130313c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap penyair Sitok Srengenge. Pemeriksaan terkait laporan dugaan perbuatan tak menyenangkan dan pelecehan seksual yang dilakukan Sitok oleh korban berinisial RW.

Dalam pemeriksaanya, Sitok dicecar 57 pertanyaan selama 11 jam. Kepada penyidik, Sitok mengakui berulang kali melakukan hubungan intim dengan korban yang merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) itu.

"Ada sekitar 57 pertanyaan kaitan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Menurut pengakuan yang bersangkutan (Sitok), berkali-kali melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan korban (RW)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Rikwanto menjelaskan, dari pengakuan Sitok terdapat keterangan yang berbeda dengan yang disampaikan RW saat diperiksa beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, penyidik akan berencana meminta kembali keterangan RW dalam kesempatan lain. Meski begitu, Rikwanto mengungkap, penyidik belum perlu mengkonfrontir Sitok dengan RW.

"Dalam kesempatan lain RW akan dipanggil untuk mengonfirmasi keterangan Sitok, dengan keterangan yang sebelumnya ia (RW) berikan. Mungkin dalam kesempatan ini belum akan dikonfrontir," pungkas Rikwanto. (Ismoko Widjaya)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya