Liputan6.com, Jakarta - Jumat pertama di bulan Maret. Itu artinya, seluruh PNS DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan ke kantor. Tetapi kenyataannya, masih banyak PNS DKI yang nekat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (7/3/2014), Dishub DKI Jakarta akhirnya merazia dan mencabut pentil motor milik PNS yang membandel.
Tidak ada ampun, satu per satu pentil-pentil motor milik PNS DKI dicabut Dishub DKI Jakarta. Selembar kertas peringatan pun ditempelkan dipojok motor. Isi kertasnya, tentu saja memberi peringatan agar para PNS DKI Jakarta yang masih nekat memarkir kendaraannya itu tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Pemda DKI Jakarta memang mengeluarkan kebijakan. Kebijakan itu adalah setiap bulan di hari Jumat pertama, seluruh PNS di wilayah DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan ke kantor.
Kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kota Jakarta. Sekaligus membiasakan para PNS untuk mengggunakan angkutan umum. Namun nyatanya, sudah beberapa bulan kebijakan itu berlaku, tetap saja ada PNS yang nekat kucing-kucingan dengan petugas.
Salah satunya adalah para PNS di wilayah Walikota Jakarta Selatan. Mereka sengaja memarkirkan kendaraannya di areal TPU yang lokasinya tak jauh dari Gedung Walikota Jakarta Selatan.
Dari sekitar 84 sepeda motor yang terparkir, belasan kendaraan diantaranya adalah kendaraan berplat merah.
Razia juga dilakukan di kantung parkir liar lainnya. Tanpa peduli, petugas langsung mencabut pentil-pentil motor itu. (Raden Trimutia Hatta)
Baca Juga:
Arus Lalu Lintas Jakarta di Jumat Pagi yang Padat
Advertisement
Ngaku Dapat Izin Jokowi, Juru Parkir di Jatinegara Tolak Dirazia