`Dosa` Deddy Kusdinar Dalam Kasus Korupsi Hambalang

Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda kepada Deddy Kusdinar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Mar 2014, 14:27 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 14:27 WIB
1-deddy-kusdinar-131107c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar dijatuhi pidana 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembacaan putusan ini, majelis hakim membeberkan sejumlah kesalahan Deddy dalam proyek P3SON yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Hakim Anggota, Sutio mengungkapkan, pada tahap awal persiapan dan perencanaan P3SON, Deddy yang saat itu selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora merangkap Koordinator Tim Asistensi telah mempunyai maksud dan tujuan menguntungkan koorperasi, khususnya PT Metaphora Solusi Global (MSG) agar menjadi penyedia jasa konsultan perencana proyek Hambalang.

Hal itu, kata Sutio, terbukti dengan memberikan surat tugas kepada Muhammad Arifin untuk mengurus pendapat teknis ke Kementerian PU terkait proyek P3SON di Hambalang.

"Terdakwa juga meminta Asep Wibowo dan Arifin membuat Rancangan Anggaran Biaya proyek P3SON di Hambalang, serta terdakwa mengajukan perhitungan biaya anggaran yang direncanakan Rp 2,5 triliun," kata Sutio.

Selain itu, Deddy Kusdinar juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek Hambalang itu. Itu dilihat dari terbuktinya Deddy sebelum pengadaan lelang telah menentukan perusahaan-perusahaan yang akan menjadi pemenang lelang proyek Hambalang.

Perusahaan-perusaahan yang telah ditentukan itu adalah PT Yodya Karya menjadi Konsultan Perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri menjadi Konsultan Manajemen Konstruksi dan PT Adhi Karya menjadi pelaksana jasa konstruksi.

Hakim Anggota, Anwar menambahkan, Deddy juga telah menetapkan Yoda Karya meski tahu evaluasi teknis tidak dilakukan oleh panitia pengadaan, tetapi oleh tim Yoda Karya sendiri dibantu tim MSG sehingga sudah dipastikan Yoda Karya jadi pemenang.

"Terdakwa mengesahkan HPS padahal disusun dari BQ (Bill of Quantity) yang dibuat Adhi Karya dan bukan oleh panitia ataupun Konsultan Perencana," kata Hakim Anwar.

Tak hanya itu, Deddy juga dinilai terbukti telah melakukan proses pembangunan Hambalang, padahal saat itu belum dilakukan studi analisis dampak lingkungan (amdal) di lokasi yang akan dibangun.

Deddy juga dianggap menandatangani kontrak multi years (tahun jamak) guna membangun P3SON di Hambalang dengan Kerjasama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya. Padahal saat itu izin kontrak dari Kemenkeu belum ada.

"Terdakwa memfasilitasi pemberian uang dari Adhi Karya untuk Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng sebagai fee 18 persen atas proyek Hambalang," kata Hakim Anwar.

Terakhir, Hakim Anwar menerangkan, terdakwa di tahun 2011, meski tidak menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, tetapi melakukan penunjukan langsung dan menandatangani kontrak dengan rekanan proyek Hambalang, yakni dengan Yoda Karya sebagai Konsultan Perencana, Ciriajasa Cipta Mandiri menjadi Konsultan Manajemen Konstruksi dan KSO Adhi Karya-Wijaya karya sebagai penyedia jasa konstruksi. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Syok Divonis 6 Tahun Bui

Korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Hambalang, Andi Mallarangeng Perkaya Anas Hingga Korporasi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya