Dakwaan Alternatif Terhadap Emir Moeis, Jaksa Dinilai Ragu-ragu

Emir Moeis didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor, terhadap kasus korupsi PLTU Tarakan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Mar 2014, 23:45 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 23:45 WIB
[FOTO] Dituntut 4,6 Tahun dan Denda Rp.200 Juta, Emir Moeis Tersenyum
Meski telah dituntut 4,6 tahun dan denda Rp.200 juta, Emir Moeis terlihat santai (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta - Dakwaan alternatif yang ditujukan kepada politikus Emir Moeis, terkait kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan membuktikan bahwa sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu-ragu terhadap kasus ini. Emir didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor.

"Sekarang, dari bukti-bukti serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 12 UU Tipikor tidak dapat dikenakan terhadap EM," kata Hans Suta Widhya, Koordinator Koalisi Pemantau Korupsi Indonesia (KPKI), Selasa (11/3/2014).

Dalam tuntutannya, JPU KPK akhirnya menggunakan dakwaan alternatif kedua dan menganggap bahwa Emir telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor dan menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

"Dakwaan alternatif ini menunjukkan bahwa sejak awal KPK sudah ragu-ragu dalam mendakwa EM," kata Hans.

Menurut Hans, sangat manusiawi bahwa KPK ragu-ragu dalam mendakwa EM karena tidak ada fakta atau bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara terdakwa EM dengan para pembuat keputusan proyek PLTU Tarahan, baik dari PLN, pihak Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan pihak lainnya.

Bukan itu saja, dalam sidang yang lalu, muncul fakta bahwa kontrak kerja antara Pacific Resources International dengan PT. Artha Nusantara Utama telah dipalsukan tanda tangannya oleh pihak Amerika, dalam hal ini Pacific Resources International.

Hans juga menambahkan, otoritas di Prancis, negara di mana perusahaan induk Alstom Power berada, tidak melakukan penuntutan terhadap Alstom. Demikian pula di Amerika Serikat, Alstom Power sebagai korporasi tidak diperiksa atau dituntut oleh otoritas Amerika Serikat, melainkan hanya personel-personel Alstom sebagai individu.

Hans menambahkan, kejaksaan di Connecticut Amerika Serikat menunda dan akan mengkaji ulang pengakuan dan konspiras konspirasi Pacific Resources. (Rizki Gunawan)

Baca juga:

Politisi PDIP Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

[FOTO] Dituntut 4,6 Tahun dan Denda Rp.200 Juta, Emir Moeis Tersenyum

Emir Moeis Minta Jaksa Hadirkan Saksi dari AS dan Jepang

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya