Liputan6.com, Jakarta - Pada sidang sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebutkan surat dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur. Wawan juga membantah telah menyuap Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (20/3/2014), dalam eksepsinya, Wawan menyebut pihak yang berkepentingan dalam penyuapan itu adalah Amir Hamzah dam Kasmin. Hal itu dikarenakan Amir dan Kasmin adalah calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Banten.
Wawan berkata, Amir Hamzah dan Kasmin melakukan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak kepada Mantan Ketua MK Akil Mochtar, untuk memenangkan pasangan itu.
Pada sidang perdananya lalu, dari sekian banyak kasus yang menjeratnya, Wawan baru didakwa atas 2 kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar.
Wawan didakwa dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten sebesar Rp 1 miliar dan sengketa Pilkada Banten sebesar Rp 7,5 miliar. Pada sidang perdananya lalu, Wawan terancam hukuman hingga 18 tahun penjara.
Pihak Wawan kini menunggu keputusan Majelis Hakim untuk keputusan lanjutan kasus penyuapan yang melibatkan juga kakaknya, Ratu Atut Choisiyah. (Raden Trimutia Hatta)
Â
Baca Juga:
Advertisement
KPK: Rumah dan Perusahaan Wawan Adik Ratu Atut Segera DisitaÂ