Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah disebut sebagai inisiator dalam pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Menurut adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, bukan dirinya yang menggagas untuk memberikan Rp 1 miliar untuk pemenangan pasangan calon bupati-calon wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin dalam gugatan sengketa Pilkada Lebak. Namun hal itu sudah diatur oleh Amir dan pengacaranya, Susi Tur Andayani.
"Saya membantah pernyataan saksi (Amir Hamzah) Yang Mulia, karena soal Pilkada Lebak itu saudara saksi yang menyampaikan bahwa saksi sepakat dengan Susi untuk memberikan Akil," ujar Wawan menanggapi kesaksian Amir Hamzah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Wawan juga membantah, sengaja mengundang Amir Hamzah di Ritz Charlton, Jakarta 29 September 2013 untuk membicarakan uang suap kepada Akil.
"Pernyataan saksi (Amir Hamzah) juga saya tidak terima. Pertemuan di Ritz Charlton itu memang saya yang undang, tapi tidak membicarakan Lebak, saya cuma mau minta Susi sebagai pengacara di Serang (Banten). Malah saksi dan Susi yang menyampaikan soal Akil," tutur Wawan.
Meski demikian, Amir Hamzah yang dihadirkan sebagai saksi tetap menolak mengubah berita acara pemeriksaannya di KPK yang menyatakan pertemuan itu merupakan permintaan Wawan.
"Apakah saudara mau mengubah BAP saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji kepada Amir.
"Tidak Yang Mulia," jawab Amir singkat.
Majelis hakim kemudian menutup jalannya sidang. Mengenai bantahan Wawan, hakim meminta suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu untuk menyampaikannya saat pemeriksaan terdakwa.
(Shinta Sinaga)
Â
Advertisement