Liputan6.com, Jakarta - Anak buah Muhtar Ependy di PT Primic, Dicky menjadi saksi sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam kesaksiannya, Dicky mengaku, bosnya itu memiliki 'rekam jejak' dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.
Bahkan Dicky menyebut, Muhtar pernah 'memalak' Calon Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri sebesar Rp 20 miliar. Uang itu diminta Muhtar dengan iming-iming sengketa Pilkada Empat Lawang dapat dimenangkan di MK. Meski dalam dakwaan Akil disebutkan, jumlah uang diberikan Rp 10 miliar.
Dicky menceritakan, permintaan uang oleh Muhtar tersebut terjadi sekitar Juli 2013. Saat itu, dirinya mendengar Muhtar perbincangan dengan Budi Antoni di telepon.
"Jadi kita keluar apartemen Pak Muhtar di MOI (Mall of Indonesia). Pak Muhtar yang bawa mobil saya duduk di sampingnya. Dia kemudian menelpon, terus dia bicara tentang‎ Pilkada Empat Lawang," kata Dicky saat bersaksi dalam sidang terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
"Pak Muhtar kaya minta uang sama Bang Budi. Jumlah uangnya tidak memungkinkanlah. Menyebutkan sekitar Rp 20 miliar," lanjut Dicky.
Menurutnya, pembicaraan antara Muhtar dan Budi berlangsung sekitar 15 menit. Bahkan, dalam pembicaraan yang dilakukan dengan loud speaker tersebut Budi Antoni menyanggupi permintaan uang tersebut oleh Muhtar itu.
"Saya dengar uangnya supaya Bang Budi menang (Pilkada Empat Lawang)," ucap Dicky.
Setelah menutup pembicaraan dengan Budi Antoni, kata Dicky, Muhtar lalu menelepon seseorang lagi.‎ Meski tak mengetahui identitas resmi orang yang ditelepon Muhtar, tapi Dicky menduga orang tersebut adalah lawan dari Budi Antoni yang juga terkait engketa Pilkada Empat Lawang di MK.
Di situ, lanjut Dicky, Muhtar lagi-lagi meminta uang kepada seseorang di ujung telepon tersebut. "Minta uang juga Rp 10 M. Tapi orangnya nolak, dia bilang nggak percaya. Terus orang itu nutup‎ telpon," katanya.
Dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan, Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri dan pasangannya Syahril Hanafiah diketahui memberikan uang suap Rp 10 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan gugatannya atas sengketa Pilkada Empat Lawang.
Baca juga: