Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menunda sidang pembacaan vonis terhadap Izedrik Emir Moeis‎, terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004. Penundaan dilakukan lantaran politisi PDI Perjuangan masih menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sakit jantung.
"Terdakwa masih dirawat inap di rumah sakit sehingga sidang belum bisa dilanjutkan. Terdakwa masih dibantarkan," kata Ketua Majelis Hakim, Mathius Samiaji, di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan surat keterangan dokter RS Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, tempat Emir dirawat. Surat itu berisi soal kondisi Emir usai pengecekan kesehatan oleh dokter yang menangani.
"Kami serahkan surat keterangan dokter. Terdakwa masih belum sehat dan masih perlu melakukan pemeriksaan," kata jaksa.
Hakim Mathius pun memutuskan persidangan Emir ditunda dan akan digelar kembali pada Senin 14 April 2014, sekitar pukul 09.00 WIB. "Diminta penuntut umum bila terdakwa sehat bisa dihadirkan di persidangan," kata Majelis.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP sebelumnya mengatakan, Emir tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Karena itu, Emir batal mendengarkan putusan terhadapnya pada pekan lalu.
"Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS ‎Jantung Harapan Kita. Sakit jantung," kata Johan dalam pesan singkat, Kamis 3 April.
Emir dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan.
Jaksa menilai, Politisi PDIP tersebut terbukti menerima suap sebesar US$ 357 ribu berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
Uang diberikan, supaya Emir yang saat itu menjabat anggota Komisi VIII DPR memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1000 megawatt di Tarahan, Lampung pada tahun 2004 silam.
Emir terbukti melanggar delik dakwaan ke dua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Baca Juga
Dijadwalkan Sidang Vonis Suap PLTU, Emir Moeis Masih Dirawat
Advertisement
Emir Moeis Serangan Jantung, Sidang Vonis Ditunda Pekan Depan
Jelang Vonis di Tipikor, Politisi PDIP Emir Moeis Sakit Jantung