Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Muhammad Bahalwan, melalui pengacaranya Syafrie Noer mengirim surat permohonan penghentian proses penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan2, Sumatera Utara. Namun Kejaksaan Agung menyatakan, akan tetap mengusut kasus ini.
"PLTGU Belawan itu kan baru selesai kemarin, sementara perkaranya sudah lama ditentukan (dilakukan penyidikan). Nah sekarang pengerjaan itu sudah selesai dan perkara tetap akan jalan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Meski demikian, kata Basrief, jaksa telah menghentikan penyitaan terhadap pengerjaan proyek PLTGU Belawan 2 tersebut mengingat pengerjaan atau proyek Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU sudah berjalan.
Sementara itu, Jampidsus Widyo R Pranomo mengaku telah mendapatkan informasi atas permintaan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Bahalwan. Namun dia menjamin, proses penyidikan terhadap tersangka tetap berlanjut mengingat berkas segera masuk tahap II yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Kan tadi sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung, bahwa tanpa penyitaan proses penyidikan akan tetap berjalan. Sebentar lagi masuk tahap dua, kita akan limpahkan," ujar dia.
Sementara itu Kuasa hukum M Bahalwan, Syafrie Noer, mengaku, pihaknya sudah mengirimkan nota protes kepada Kejagung yang ditembuskan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengendus kejanggalan proses penyidikan perkara yang saat ini tengah melibatkan kliennya itu.
"Saya sudah kirimkan permohonan SP3 kepada Kejaksaan Agung kemarin tanggal 7 April 2014 dan tadi pagi juga sudah, jadi dua kali saya kirimkan," kata Syafrie.
Permohonan penghentian penyidikan itu, lantaran jaksa penyidik telah menyalahi prosedur sesuai KUHAP. Pasalnya, untuk melakukan penyidikan terhadap proyek pengadaan GT 2.2 PLTGU itu penyidik seharusnya melakukan penyitaan hingga ada keputusan hukum yang tetap terhadap tersangka Bahalwan.
"Ini kan tidak ada penyitaan atas proyek itu, dan proyek itu tetap berjalan, sekarang sudah selesai. Kalau tidak ada penyitaan itu berarti proses penyidikan cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum," papar Syafrie.
Selain itu, kata Syafrie, dalam proses pengerjaan proyek Gas Turbine itu negara tidak dirugikan sama sekali dengan apa yang dikerjakan oleh PT Mapna Co, asal Iran itu.
"Dimana letak kerugiannya? Yang ada kami (PT Mapna Co, Iran) yang dirugikan dengan adanya perkara ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini proyek PLTGU tersebut dikerjakan oleh konsorsium PT Mapna Co, Iran sudah selesai dan terseritifikasi, termasuk sparepart yang dibilang bekas atau palsu itu. Semua sudah ada sertifikasi Sucofindo.
Meski Diajukan SP3, Korupsi Turbin Belawan Tetap Disidik Kejagung
Kuasa hukum M Bahalwan, Syafrie Noer, mengaku, pihaknya sudah mengirimkan nota protes kepada Kejagung yang ditembuskan kepada Presiden SBY.
Diperbarui 12 Apr 2014, 04:36 WIBDiterbitkan 12 Apr 2014, 04:36 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Sebut Rumah Tangga Ridwan Kamil Masih Harmonis
Kabaharkam Pastikan Pemudik Sepeda Motor Dapat Pelayanan Maksimal
Hasil Piala Asia U-17 2025 Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17: Garuda Muda Redam Negeri Gingseng di Babak Pertama
Kisah Penghafal Hadis yang Hafalannya Hilang Gara-Gara Nonton Film, UAH Ungkap Penyebabnya
Mobil Pick-Up Pengangkut BBM Terbakar di Sukabumi, Damkar Sempat Sulit Padamkan Api
Barcelona Dapat Kabar Bahagia Soal Dani Olmo dan Pau Victor, LaLiga Tidak Terima dan Ajukan Banding
9 Doa Selamat Dunia dan Akhirat, Amalkan Setiap Hari
Airlangga Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia-Malaysia Saling Berkoordinasi Respons Tarif Resiprokal AS
KAI Divre IV Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 34 Persen Selama 11 Hari Angkutan Lebaran
Pengakuan Raffi Nuraga Viral di TikTok Berkat Suara Merdu Baca Alquran: Dakwah Tak Harus dari Mimbar
Reputasi Pangeran Harry dan Meghan Markle Semakin Terpuruk, Imbas Skandal Badan Amal
Inklusif, Para Kreator Konten Ucapkan Selamat Lebaran Lewat Lagu dan Bahasa Isyarat