Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada politisi PDIP Izedrik Emir Moeis. Emir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung pada 2004.
Menanggapi hal itu, Emir menyatakan keberatannya. "Keberatan saya. Kan sudah jelas waktu dalam pembelaan saya fakta-fakta yang ada, ada foto, ada akte," kata Emir di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Mantan Ketua Komisi XI DPR itu juga mengkritisi jaksa penuntut umum (JPU) yang tak pernah menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharafih sebagai saksi ke dalam persidangan. Pirooz merupakan orang yang disebut-sebut memberikan uang pada Emir.
"Sampai sekarang saksi (Pirooz) tidak dihadirkan, sumpahnya pun diragukan. Jadi ya bagaimana? Saya betul-betul korban," ujarnya.
Emir menegaskan kasus ini bukanlah kasus suap. Dia mengaku, uang yang diterimanya dari Pirooz murni untuk urusan bisnis. "Dari fakta-fakta hukum dalam persidangan sudah jelas, ini urusan bisnis. Perusahaan (Pacific Resource) itu jelas berdiri tapi disebutnya fiktif, padahal itu jelas ada. Silakan saudara-saudara datang," tuturnya.
"Yang saya cari di sini bukan masalah lamanya hukuman, tapi kebenaran dan kedaulatan hukum kita yang tidak terintervensi pihak asing," pungkas Emir.
Majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis kepada Izedrik Emir Moeis hukuman pidana 3 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Majelis menyatakan, dia terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004.
Mantan Ketua Komisi XI DPR itu dinilai terbukti menerima suap sebesar US$ 357 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Uang sebanyak itu dinilai terbukti dengan maksud supaya Emir memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004. (Yus Ariyanto)
Keberatan Divonis 3 Tahun Penjara, Emir Moeis: Saya Korban
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta menjatuhi vonis 3 tahun penjara kepada politisi PDIP Izedrik Emir Moeis.
diperbarui 14 Apr 2014, 15:35 WIBDiterbitkan 14 Apr 2014, 15:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Pindah Rumah Tanpa Lelah: Panduan Lengkap untuk Pindahan yang Efisien dan Menyenangkan
Kilas Balik M6 World Championship 2024, Dominasi dan Rekor Baru yang Tercipta
Hoaks Seputar Bansos Makin Beragam, Simak Kumpulannya
Ray Rangkuti soal Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Satu Minggu Setelah Pemecatan Jokowi dan Keluarga
Kaleidoskop 2024: Heboh Luhut Tak Setuju Mantan Bos Pertamina Dibui
Waktu Bersama Manchester City Segera Habis, Kevin De Bruyne di Persimpangan Jalan
Indra Bekti Ungkap Doa dan Harapan untuk Kehidupannya Tahun 2025
Fungsi Eritrosit adalah Kunci Kesehatan Tubuh: Memahami Peran Vital Sel Darah Merah
Tips Rubik: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Lanjutan
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 24 Desember 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
350 Quote Pendaki Gunung yang Menginspirasi dan Memotivasi
Komisi III DPR RI Minta Tak Ada Perdebatan Politis soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK