Keberatan Divonis 3 Tahun Penjara, Emir Moeis: Saya Korban

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta menjatuhi vonis 3 tahun penjara kepada politisi PDIP Izedrik Emir Moeis.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Apr 2014, 15:35 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2014, 15:35 WIB
Kejagung Sita Rumah Bahalwan Terkait Korupsi Turbin

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada politisi PDIP Izedrik Emir Moeis. Emir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung pada 2004.

Menanggapi hal itu, Emir menyatakan keberatannya. "Keberatan saya. Kan sudah jelas waktu dalam pembelaan saya fakta-fakta yang ada, ada foto, ada akte," kata Emir di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Mantan Ketua Komisi XI DPR itu juga mengkritisi jaksa penuntut umum (JPU) yang tak pernah menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharafih sebagai saksi ke dalam persidangan. Pirooz merupakan orang yang disebut-sebut memberikan uang pada Emir.

"Sampai sekarang saksi (Pirooz) tidak dihadirkan, sumpahnya pun diragukan. Jadi ya bagaimana? Saya betul-betul korban," ujarnya.

Emir menegaskan kasus ini bukanlah kasus suap. Dia mengaku, uang yang diterimanya dari Pirooz murni untuk urusan bisnis. "Dari fakta-fakta hukum dalam persidangan sudah jelas, ini urusan bisnis. Perusahaan (Pacific Resource) itu jelas berdiri tapi disebutnya fiktif, padahal itu jelas ada. Silakan saudara-saudara datang," tuturnya.

"Yang saya cari di sini bukan masalah lamanya hukuman, tapi kebenaran dan kedaulatan hukum kita yang tidak terintervensi pihak asing," pungkas Emir.

Majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis kepada Izedrik Emir Moeis hukuman pidana 3 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Majelis menyatakan, dia terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004.

Mantan Ketua Komisi XI DPR itu dinilai terbukti menerima suap sebesar US$ 357 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Uang sebanyak itu dinilai terbukti dengan maksud supaya Emir memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004. (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya