Dirut Indoguna Bersikeras Tidak Beri Rp 300 Juta untuk Fathanah

Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman bantah pernah mengeluarkan uang Rp 300 juta untuk diserahkan ke Ahmad Fathanah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Apr 2014, 12:30 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2014, 12:30 WIB
[FOTO] Saksi Maria Elizabeth Liman Takut Sebut Menteri yang Terlibat
Maria Elizabeth Liman kembali disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Maria Elizabeth Liman. Dalam sidang kali ini terungkap, Direktur Utama PT Indoguna Utama itu pernah mengeluarkan uang Rp 300 juta.

Uang sebanyak itu diberikan Maria kepada Komisaris PT Radina Bioadicita, Elda Devianne Adiningrat. Akan tetapi, Maria membantah uang itu diberikan ke Elda untuk diberikan lagi ke Ahmad Fathanah, teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Itu untuk oil. Karena dia (Elda) pergi ke Horison, dia selalu bayar, makan juga dia bayar," kata Maria dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (15/4/2014).

Meski begitu, majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa tak lantas menerima pernyataan Maria. Majelis justru curiga dengan keterangan tersebut. "Nggak mungkin sampai Rp 300 juta," ujar Purwono.

Namun, Maria bersikeras uang yang dikeluarkannya itu hanya untuk mengganti biaya pribadi Elda. "Untuk oil," tegas Maria lagi.

Lebih jauh Maria menjelaskan, saat akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara pada 10 Januari 2013, Elda pernah menyampaikan permintaan uang ke dirinya.

"Pagi-pagi Elda telepon, minta uang. Saya katakan berapa perlunya, dia bilang 300. Kan dia (Elda) sudah kerja 2 bulan lebih," katanya.

Diakui Maria bahwa Elda pernah menawarkan kuota 100-200 ton daging sapi untuk dibeli PT Indoguna Utama. Saat itu, 5 Oktober 2013, Elda menelpon Maria memperkenalkan diri dengan nama Dati dan menawarkan kuota daging sapi tersebut.

"Ada temannya punya kuota 100-200 ton yang dia tidak pakai, apakah saya mau memakainya," ujarnya.

Elda pada persidangan 1 April 2014 menegaskan, uang Rp 300 juta yang disediakan Maria merupakan permintaan dari Ahmad Fathanah. Uang itu diberikan melalui Jerry Roger Kumontoy.

Uang itu diminta Fathanah ke Elda saat akan berangkat ke Medan, Sumut, pada 10 Januari 2013 silam. Untuk itu, Elda kemudian menyampaikannya ke Maria.

Dalam kasus ini, Maria didakwa memberikan hadiah serta janji berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada LHI selaku anggota DPR. Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah, teman dekat LHI.

Diduga uang itu diberikan sebagai pelicin terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Kasus ini telah menjerat sejumlah orang, yakni LHI, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

(Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya