Hasto Titip Surat ke Politikus PDIP Guntur Romli untuk Masyarakat Indonesia, Apa Isinya?

Guntur Romli menjelaskan, Hasto selama menjalani masa tahanan di Rutan KPK, terus mendoakan bangsa dan negara, khususnya dalam perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 11 Apr 2025, 11:26 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 11:26 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. (Istimewa)
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan pesan dari balik jeruji rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pesan tersebut dititip kepada politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, sesaat sebelum persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

"Tadi sebelum berangkat ke pengadilan, beliau sempat menitipkan surat yang disampaikan kepada saya untuk dibacakan kepada masyarakat Indonesia," kata Guntur Romli.

Guntur menyampaikan, semangat juang Hasto tetap membara walaupun sedang menjalani masa tahanan. Hasto juga menyampaikan ucapan Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat.

"Sekjen PDIP Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin," ujar dia.

Guntur Romli menjelaskan, Hasto selama menjalani masa tahanan di Rutan KPK, terus mendoakan bangsa dan negara, khususnya dalam perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa.

Tak hanya itu, Hasto juga menjalani puasa khusus selama 36 jam tanpa makan dan minum, sebagai bentuk penggemblengan jiwa dan raga.

"Di dalam tahanan KPK, saya mas Hasto Kristiyanto selalu mendoakan bangsa dan negara khususnya bagi perjuangan terhadap nilai nilai keadilan kemanusiaan dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara, doa tersebut diiringi puasa khusus termasuk 36 jam tidak makan, tidak minum yang ditempatkan sebagai bagian dari penggemblengan jiwa dan raga, jadi mas Hasto di tahanan itu beratnya turun 6 kilogram karena rajin puasa dan rajin olahraga," ucap dia.

Lebih lanjut, Hasto juga menyinggung soal kondisi perekonomian nasional dan pentingnya supremasi hukum. Dia menilai tanpa hukum yang adil, kemakmuran hanya akan menjadi angan-angan.

"Terus gelorakan pentingnya supremasi hukum, tanpa ada hukum yang berkeadilan tidak ada kemakmuran. Membiarkan berbagai ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan," ujar dia.

Selama berada di tahanan KPK, Guntur mengungkap Hasto terus mengobarkan semangat juang olah spiritual dan berolahraga secara teratur sehingga hidup semakin disempurnakan.

"Di dalam tahanan terjadi kristalisasi nilai dan semangat karena itulah jangan pernah takut berjuang bagi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan. Bangsa akan semakin kuat karena energi positif seluruh anak bangsanya," tandas dia.

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto soal Kasus Suap

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4/2025).

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Rios.

Rios meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahapan pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar dia.

Dalam pertimbanganya, hakim berpendapat keberatan terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan.

Di sampaing itu, putusan tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.

"Sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," ujar dia.

Majelis hakim juga menilai pemeriksaan calon tersangka adalah persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang tidak secara otomatis penyidikan batal.

"Keberatan terdakwa harus dikesampingkan," ujar dia.

Majelis Hakim juga berpendapat penuntut umum telah menguraikan perbuatan materil diduga dilakukan terdakwa diantaranya dinarasikan terdakwa bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberikan uang setara Rp 600 juta kepada Wahyu.

Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan penyertaan yang spesifik namun kata bersama-sama dapat dimaknai sebagai turut serta melakukan.

"Maka meskipun tidak secara tegas menyebutkan penyerataan dalam surat dakwaan, namun dengan adanya uraian tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum," ucap dia.

Soal Tak Ada Kerugian Negara

Sementara itu, keberatan terdakwa tidak ada kerugian negara sehingga bukan jadi kewenangan KPK. Hakim berpendapat dalam perkara ini terdakwa didakwa oleh penuntut umum tidak hanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun juga menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menimbang bahwa didakwa terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor tersebut menunjukkan bahwa terdakwa turut serta melakukan penyuapan terhadap seseorang penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan bersama bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku," ujar dia.

"Hal mana dengan adanya tindak pidana suap antara penyelenggara sebagai penerima suap dengan pemberi suap bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri maka merupakan tindak pidana korupsi yang masih menjadi kewenangan KPK berdasarkan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang KPK," ucap dia.

JPU Tak Lakukan Sanggahan

Atas putusan sela itu, penuntut umum tidak memberikan sanggahan. "Cukup," ucap penuntut umum.

Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto menyatakan banding terhadap putusan sela.

"Tentu saja akan disampaikan bersama-sama dengan pemeriksaan pokok perkara," ucap dia.

Penasihat hukum Hasto juga meminta penuntut umum memberikan nama-nama saksi yang dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini.

"Sehingga memudahkan kita semua mendalami perkara yang akan disidang lebih lanjut," tandas dia.

  

Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya