Sidang Century, Budi Mulya Perintah DPM Susun Surat Edaran FPJP

Dalam kesaksiannya, mantan Direktur DPM BI Eddy Sulaiman Yusuf mengakui pernah dapat perintah menerbitkan surat edaran FPJP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Apr 2014, 20:35 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 20:35 WIB
[FOTO] Tiga Orang Saksi di Persidangan Memberatkan Budi Mulya
Dalam persidangan jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi untuk mendalami keterlibatan Budi Mulya dalam kasus tersebut (Liputan6.com/Faisal R. Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menghadirkan mantan Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) Bank Indonesia, Eddy Sulaiman Yusuf sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kesaksiannya, Eddy mengakui pernah mendapat perintah menerbitkan surat edaran FPJP. Surat edaran itu dibuat sebagai petunjuk teknis pemberian FPJP ke Bank Century. "Kami yang bikin (surat edaran), tim dari teman-teman DPM," kata Eddy di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Eddy membeberkan, perintah pembuatan surat edaran itu langsung diminta oleh Budy Mulya yang ketika itu menjabat Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya, kata dia, juga memerintahkan agar surat edaran mengenai petunjuk teknis itu dilaksanakan sebaik-baiknya. "Perintahnya itu untuk dilakukan sebaik-baiknya," kata Eddy.

Untuk diketahui, pembuatan surat edaran dilakukan setelah adanya keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 14 November 2008 yang mengubah peraturan syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP. Yang kemudian keputusan RDG itu tertuang dalam Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 diubah menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008.

Atas perintah itu, Eddy menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran BI tanggal 14 November 2008 kepada semua bank di Indonesia perihal FPJP bagi bank umum dan SE BI Intern tentang petunjuk pelaksanaan pemberian FPJP.

Setelah itu, Eddy menyampaikan memorandum ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1). Isi memorandum, terang dia, permintaan konfirmasi apakah Bank Century memenuhi kelayakan menerima FPJP atau tidak.

Direktur DPB 1 kemudian mengirim memorandum tanggal 14 November ke Eddy. Dalam memorandum DPB 1, menurut Eddy menyatakan Bank Century sudah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP. "Kami lihat memonya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum)," tandas Eddy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya