Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menghadirkan mantan Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) Bank Indonesia, Eddy Sulaiman Yusuf sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kesaksiannya, Eddy mengakui pernah mendapat perintah menerbitkan surat edaran FPJP. Surat edaran itu dibuat sebagai petunjuk teknis pemberian FPJP ke Bank Century. "Kami yang bikin (surat edaran), tim dari teman-teman DPM," kata Eddy di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Eddy membeberkan, perintah pembuatan surat edaran itu langsung diminta oleh Budy Mulya yang ketika itu menjabat Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya, kata dia, juga memerintahkan agar surat edaran mengenai petunjuk teknis itu dilaksanakan sebaik-baiknya. "Perintahnya itu untuk dilakukan sebaik-baiknya," kata Eddy.
Untuk diketahui, pembuatan surat edaran dilakukan setelah adanya keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 14 November 2008 yang mengubah peraturan syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP. Yang kemudian keputusan RDG itu tertuang dalam Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 diubah menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008.
Atas perintah itu, Eddy menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran BI tanggal 14 November 2008 kepada semua bank di Indonesia perihal FPJP bagi bank umum dan SE BI Intern tentang petunjuk pelaksanaan pemberian FPJP.
Setelah itu, Eddy menyampaikan memorandum ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1). Isi memorandum, terang dia, permintaan konfirmasi apakah Bank Century memenuhi kelayakan menerima FPJP atau tidak.
Direktur DPB 1 kemudian mengirim memorandum tanggal 14 November ke Eddy. Dalam memorandum DPB 1, menurut Eddy menyatakan Bank Century sudah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP. "Kami lihat memonya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum)," tandas Eddy.
Sidang Century, Budi Mulya Perintah DPM Susun Surat Edaran FPJP
Dalam kesaksiannya, mantan Direktur DPM BI Eddy Sulaiman Yusuf mengakui pernah dapat perintah menerbitkan surat edaran FPJP.
diperbarui 17 Apr 2014, 20:35 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 20:35 WIB
Dalam persidangan jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi untuk mendalami keterlibatan Budi Mulya dalam kasus tersebut (Liputan6.com/Faisal R. Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Tidak Khusyuk Apa Sholatnya Tetap Sah? Jawaban Buya Yahya, Jumlah Pintu Surga Sesuai Anggota Sujud Kata Mbah Moen
Apa Itu Desain Grafis: Pengertian, Unsur, dan Prinsip Dasar
Apa Itu Literatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Jakarta Diguyur Hujan, Bangunan 2 Lantai di Duren Sawit Jaktim Ambruk
Jejak Persahabatan 2 Negara dan Komitmen Hijau Toyota di Taman Sakura Tawangmangu
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Pemain Sudah Mau, Manchester United Dapat Rintangan Lain untuk Resmikan Transfer Pertama Amorim
Orang Terkaya di Dunia Kehilangan Kekayaan Rp 1.752 Triliun Gara-Gara DeepSeek