Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 85 petugas gabungan dari Sagas Kamtib Bandung, pihak kepolisian, dan TNI menggeledah kamar para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Sabtu (19/4/2014). Sejumlah barang terlarang pun disita petugas. Barang tersebut adalah 10 ponsel, 1 komputer tablet, dan uang Rp 7,2 juta.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Giri Purbadi mengatakan, satu komputer tablet dan satu ponsel ditemukan di kamar Samsu Rizal, napi kasus perbankan yang sudah mendekam di Sukamiskin sejak 2011.
Sedangkan uang Rp 1,1 juta disita dari sel tahanan mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Journal Effendi Siahaan.
"Petugas gabungan menyita 10 ponsel, satu komputer tablet dan uang total Rp 7,2 juta, hasil penggeledahan di LP Sukamiskin Bandung," kata Giri saat ditemui di Lapas Sukamiskin Bandung.
Selain itu, hasil operasi yang berlangsung hampir satu setengah jam ini, petugas juga menyita puluhan benda tajam seperti gunting, pisau dapur, dan cutter.
"Gunting 26 buah, pisau dapur 2 buah, cutter 1 buah, sim card 3 buah, baterai ponsel 2 buah dan barang lainnya seperti alat makan dan pencukur jenggot yang dilarang masuk ke sel," jelasnya.
Atas temuan ini, Giri menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada warga binaan yang didapati menyimpan barang terlarang tersebut.
"Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Mulai ringan, sedang, dan berat. Contohnya pencabutan remisi dan pengasihan," pungkasnya. (Rizki Gunawan)