Liputan6.com, Jakarta - Matt Christopher, warga negara Australia membuat onar dengan ulahnya saat menumpang Pesawat Virgin Australia dari Brisbane-Denpasar. Pria berusia 28 tahun itu mabuk.
Matt lalu mencoba menerobos pintu masuk kokpit pesawat dengan menggedor-gedor pintu kokpit. Pilot lalu mengunci pintu kokpit dari dalam dan mengirim sinyal pembajakan kepada Air Traffic Controller (ATC) Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali. Begitu pesawat mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, Matt akhirnya langsung dibekuk.
Matt, si pemabuk pembuat onar di pesawat Virgin Australia itu ternyata meminum obat-obatan sebelum ikut terbang. Usai menenggak obat-obatan, dia kemudian meminum soda.
Advertisement
"Sebelum berangkat dia minum obat voltaren 2 butir, panadol 4 butir, dan soda 2 kaleng," kata Kabid Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Sabtu 26 April 2014.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Matt mengaku depresi dan tengah dibelit masalah rumah tangga dengan istrinya yang berasal dari Bandung. Kedatangan Matt ke Bali untuk mencari istrinya.
"Sudah 2 minggu ini lost contact (putus komunikasi). 3 Minggu sebelumnya istrinya sempat ke Australia," jelas Hery.
Matt belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisinya belum stabil. Polisi menegaskan, apa yang dilakukan Matt bukan pembajakan. Hanya penumpang yang membuat ribut.
"Kalau dalam UU Penerbangan, ada pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perbuatan yang Membahayakan Penerbangan," tandas Hery.
Terancam Hukuman 2 Tahun Bui
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (FH UI) Hikmahanto Juwana menilai, Polri memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum atas Matt yang dinilai mengganggu keselamatan penerbangan udara di Bandara Ngurah Rai.
"Kewenangan Polri didasarkan pada asas teritorial mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta.
Jika negara tempat pesawat itu mendarat melepaskan yuridiksinya, barulah kewarganegaraan pesawat, pelaku, dan korban kejahatan dapat mengambil alih.
Menurut Hikmahanto, jika ditangani di Indonesia, Matt dapat dijerat dengan Pasal 412 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Akibat tindakan Matt, Bandara I Gusti Ngurah Rai ditutup selama 35 menit sejak pukul 14.40 – 15.15 wita. Selama penutupan tersebut terdapat sembilan penerbangan yang dialihkan dengan rincian tujuh penerbangan ke Bandara Juanda – Surabaya dan dua penerbangan ke Bandara Internasional Lombok-Praya serta satu penerbangan RTB (Return to base) ke Bandara Juanda-Surabaya kembali.
Kronologi Dugaan Pembajakan
Tindakan onar yang dilakukan Matt berawal dari laporan Pesawat Virgin Australia rute Brisbane-Denpasar dibajak. Pesawat yang diduga dibajak itu kemudian mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pukul 14.43 Wita. Suasana di bandara menjadi heboh Jumat 25 April siang itu.
Detasemen Bravo 90 dari Paskhas TNI Angkatan Udara dan Sat Gultor (Satuan 81/Penanggulangan Teror) dari Kopassus dikerahkan ke bandara tersebut. Mereka siap mencari tahu dugaan pembajakan Pesawat Virgin Australia jenis Boing 737 – 800 dengan nomor penerbangan VA 41 dan nomor registrasi VH YIF rute Brisbane-Denpasar.
Pesawat yang membawa 137 penumpang termasuk 2 bayi dan 6 kru dan dipiloti oleh Neil Thomas Coper dan Co Pilot Rian Richard Stokel lalu dinyatakan tak dibajak. Hanya ada penumpang mabuk yang menganggu kenyamanan penumpang.
Pihak maskapai juga menegaskan tidak ada pembajakan. "Ada kabar yang menyebut pesawat Virgin Australia dibajak dalam rute menuju Denpasar, itu tidak benar," demikian pernyataan yang dimuat dalam laman Facebook Virgin Australia, Jumat 25 April 2014.
Menurut Communication and Legal Section Head Angkasa Pura Shively Sanssouci, tidak ada penumpang yang terluka. "Sudah landing dengan baik, tidak ada satupun (Penumpang) yang terluka," jelasnya.
Pemabuk yang membuat onar di pesawat Virgin Australia akhirnya dibekuk TNI AU di Bandara Ngurah Rai, Bali. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Ngurah Rai Kolonel Penerbang Sudiharto Prapto W mengatakan penangkapan dilakukan seperti menangkap pembajak.
Tak ada perlawanan Matt Christoper yang diduga pembajak tersebut saat ditangkap. Ia kemudian diborgol dan dibawa keluar pesawat. Saat ditangkap Matt tidak stabil. Bicaranya juga belum baik. Pria tersebut nampak kebingungan. Dia linglung. Bahkan menurut kru pesawat, Matt terlihat ketakutan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan awal di Base Ops Lanud Ngurah Rai, Bali, pembuat onar di pesawat Virgin Air, Matt Christoper akhirnya dilimpahkan ke Polda Bali. Christoper dibawa menggunakan mobil polisi sekitar pukul 18.30 WITA, dengan pengamanan ketat.
Hampir 3 jam Christoper menjalani serangkaian pemeriksaan. Mulai dari identitas diri maupun motif aksi yang dilakukannya. Christoper ternyata bukan kali pertama ini datang ke Bali.Â
Kepolisian juga melakukan tes urine dan mengecek darahnya. Pengecekan untuk mengetahui apakah memang Matt mabuk dan mengosumsi narkoba.
Polda Bali juga memeriksa kru pesawat Virgin Australia pascainsiden keonaran tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa kapten pilot yakni Neil Thomas Cooper, kopilot Ryan Richard Stockwell, dan awak kabin yakni para pramugari pada Sabtu 26 April 2014.
Matt akhirnya dirawat di Ruang Ratna, Rumah Sakit Trijata Polda, Denpasar dari Jumat malam setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Polda Bali.
Hingga Sabtu, Matt belum bisa diminta keterangan mengapa berbuat onar. Dari hasil penyelidikan sementara, Matt mengalami depresi lantaran masalah keluarga.