Ketua KPK: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan Anas

Sebagai saksi meringankan, SBY bisa datang langsung atau bisa juga memberikan kesaksian melalui surat tertulis.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 07 Mei 2014, 07:46 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2014, 07:46 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan pemanggilan Susilo Bambang Yudhyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat bisa saja dilakukan. Pemanggilan tersebut hanya sebagai saksi meringankan untuk tersangka Anas Urbaningrum.

"Karena hanya sebagai saksi meringankan untuk Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, maka SBY bisa datang langsung atau bisa juga dapat dilakukan melalui surat tertulis," ujar Samad di Kupang, Selasa 6 Mei 2014 malam.

Dia mengatakan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan peserta kuliah umum di Universitas Nusa Cendana Kupang yang mempertanyakan apakah KPK berani menghadirkan SBY untuk diperiksa dalam kasus Anas Urbaningrum.

Samad mengatakan, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap SBY dan Ibas. Pemanggilan tersebut atas permintaan Anas Urbaningrum sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

"Bahwa apakah nantinya Presiden SBY merespons pemanggilan itu dan memberikan kesaksian langsung atau melalui surat tertulis, harus dihargai juga karena undang-undang memungkinkan untuk itu," ujar Samad.

"Ini juga bukan berarti ada diskriminasi atau pandang bulu dalam proses penegaakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Tanah Air, tetapi harus juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi bukan soal berani atau tidaknya KPK mendatangkan Presiden untuk memberikan kesaksian dalam kasus itu, tetapi perlu juga menghargai hak setiap orang untuk melakukan tahapan dalam proses hukum beracara yang memungkinkan seseorang dapat melakukan hanya dalam proses hukum.

Dalam kuliah umum itu, narasumber lain, Os Eoh mengatakan, Anas mempertanyakan komitmen dan ketegasan KPK untuk menghadirkan SBY dan Ibas ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi meringankan.

"Integritas KPK dan pribadi Abraham Samad akan dipertaruhkan apabila tidak dapat menghadirkan SBY dan putranya ke KPK sebagai saksi terhadap Anas dan dengan demikian dapat mewujudkan prinsip semua orang sama di hadapan hukum," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

Anas sebelumnya mengkritik sikap KPK yang belum memanggil SBY dan Ibas untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebelumnya, Anas mengajukan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan dalam kasusnya.

"Semua memang bisa dipanggil, hanya Presiden dan anaknya yang nggak bisa dipanggil," kata Anas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 5 Mei 2014, saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Menurut Anas dan tim pengacaranya, SBY dan Ibas sedianya diperiksa untuk menjelaskan mengenai kongres Partai Demokrat 2010. Diduga, ada aliran dana korupsi proyek Hambalang untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres tersebut.

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution juga mengkritik KPK yang belum juga memanggil SBY dan Ibas. Padahal, berkas pemeriksaan kliennya dijadwalkan untuk naik ke tahap penuntutan (P21) pada 9 Mei mendatang. Dengan demikian, dalam waktu maksimal 14 hari setelah P21, berkas perkara Anas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan. (Ant/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya