Liputan6.com, Jakarta - Bocah kelas V SD, Renggo Khadafi (11) meninggal dunia diduga setelah dianiaya kakak kelasnya, SY. Kini SY terancam hukuman 10 tahun penjara.
Namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan, proses hukum SY berjalan sesuai dengan hukum perlindungan anak. Siang nanti mereka akan mendatangi Mapolrestro Jakarta Timur, tempat SY menjalani pemeriksaan.
"Iya nanti sekitar pukul 13.00 WIB kami akan datang ke Polres Jakarta Timur untuk mengetahui sejauh mana proses berjalan sesuai dengan aspek perlindungan anak," kata Ketua KPAI Asrosun Ni'am Soleh saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Asrorun mengatakan, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku masih anak-anak. Secara usia, SY sebagai terduga pelaku belum 12 tahun. Maka otomatis, menurut undang-undang, SY tidak bisa diproses hukum.
"Penyelesaian kasus itu jelas harus dilakukan di luar hukum formal. Dalam hal ini, orangtua bertanggung jawab," lanjutnya.
Asrorun menambahkan, bentuk pertanggungjawaban orangtua terhadap anak dalam kasus ini bisa bermacam-macam. KPAI dalam hal ini hanya memfasilitasi dan memastikan semua hal berjalan sesuai aturan.
"Bisa saja bentuk pertanggungjawaban orangtua berupa kompensasi, lalu upaya perdamaian atau pemaafan," pungkas Asrosun. (Sss)
Masih Bocah, Kakak Kelas Penganiaya Renggo Tak Diproses Hukum?
Asrorun mengatakan, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku masih anak-anak.
Diperbarui 07 Mei 2014, 11:01 WIBDiterbitkan 07 Mei 2014, 11:01 WIB
Pelimpahan laporan PRT tersebut dimaksudkan agar proses penanganan kasus ini lebih cepat.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebijakan WFA Bisa Bantu Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025
5 Zodiak Ini Dikenal Paling Narsis, Kamu Termasuk?
Suara Paus Fransiskus Terdengar untuk Pertama Kalinya Sejak 14 Februari 2025, Apa Katanya?
Wakil Wali Kota Ajak Masyarakat Doa Bersama untuk Korban Banjir Bekasi
Sambut Ramadan, Komunitas Indonesia dari Masjid At Thohir di Los Angeles Berbagi Hadiah
IHSG Berpotensi Menguat, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 7 Maret 2025
Unggul atas Athletic Bilbao, AS Roma Buka Peluang Lolos Perempat Final Liga Europa 2024/2025
eLangsung Club, Solusi Praktis Bengkel dalam Mendapatkan Spare Part
3 Zodiak yang Kariernya Melesat di Tahun 2025, Ada Kamu?
Jakarta Premium Outlets Kini Buka Cabang di Alam Sutera Tangerang, Bisa Belanja Barang Branded dengan Harga Miring
Endoskopi THT, Prosedur Terkini untuk Diagnosis dan Penanganan Gangguan Pendengaran
Apa Arti Surat Al Kafirun: Makna, Tafsir dan Keutamaannya