Liputan6.com, Jakarta - Bocah kelas V SD, Renggo Khadafi (11) meninggal dunia diduga setelah dianiaya kakak kelasnya, SY. Kini SY terancam hukuman 10 tahun penjara.
Namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan, proses hukum SY berjalan sesuai dengan hukum perlindungan anak. Siang nanti mereka akan mendatangi Mapolrestro Jakarta Timur, tempat SY menjalani pemeriksaan.
"Iya nanti sekitar pukul 13.00 WIB kami akan datang ke Polres Jakarta Timur untuk mengetahui sejauh mana proses berjalan sesuai dengan aspek perlindungan anak," kata Ketua KPAI Asrosun Ni'am Soleh saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Asrorun mengatakan, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku masih anak-anak. Secara usia, SY sebagai terduga pelaku belum 12 tahun. Maka otomatis, menurut undang-undang, SY tidak bisa diproses hukum.
"Penyelesaian kasus itu jelas harus dilakukan di luar hukum formal. Dalam hal ini, orangtua bertanggung jawab," lanjutnya.
Asrorun menambahkan, bentuk pertanggungjawaban orangtua terhadap anak dalam kasus ini bisa bermacam-macam. KPAI dalam hal ini hanya memfasilitasi dan memastikan semua hal berjalan sesuai aturan.
"Bisa saja bentuk pertanggungjawaban orangtua berupa kompensasi, lalu upaya perdamaian atau pemaafan," pungkas Asrosun. (Sss)
Masih Bocah, Kakak Kelas Penganiaya Renggo Tak Diproses Hukum?
Asrorun mengatakan, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku masih anak-anak.
Diperbarui 07 Mei 2014, 11:01 WIBDiterbitkan 07 Mei 2014, 11:01 WIB
Pelimpahan laporan PRT tersebut dimaksudkan agar proses penanganan kasus ini lebih cepat.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Preman Usik Pabrik BYD di Subang, Mantan Panglima TNI Desak Penumpasan
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam: Setiap Desa Harus Swasembada Pangan
Mengapa Pemimpin Katolik Dunia Disebut Paus, Berikut Asal-usulnya
Tips Merawat Wajah yang Aman Saat Hamil dan Prosedur Perawatan yang Harus Dihindari
PBB Ungkap Jaringan Pencucian Uang Terkait Kripto di Asia Tenggara
Instagram Luncurkan Edits, Aplikasi Edit Video yang Siap Saingi CapCut
Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2025, Ada 2 Long Weekend
VIDEO: Dedi Mulyadi Tegaskan Bakal Memberantas Premanisme!
Cek Rekening, Dividen BRI dan Bank Mandiri Cair Hari Ini
7 Tren Kecantikan Jadul yang Digemari Lagi di Tahun 2025, Bikin Nostalgia
Ini Alasan KPK yang Belum Bawa Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil ke Rupbasan Jakarta
Upayakan Pendidikan Lebih Baik untuk Peserta PPDS, Pengamat: Konsulen Harus Hadir