Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshall menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis Hercules.
Dalam sidang ini, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu menyatakan siap dengan putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
"Siap, yang penting jangan direkayasa," kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).
Berbalut kemeja putih lengan panjang dan rompi tahanan Kajari yang dipadu celana hitam, Hercules langsung duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia lalu menunggu dibacakannya vonis oleh Majelis Hakim.
Hercules didakwa melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut mantan penguasa Tanah Abang tersebut dengan penjara 5 tahun.
Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri. (Yus)
Hercules: Siap Sidang Vonis, yang Penting Jangan Direkayasa
Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis Hercules.
diperbarui 08 Mei 2014, 15:54 WIBDiterbitkan 08 Mei 2014, 15:54 WIB
Jaksa penuntut umum pengadilan Jakarta Barat Masdiding menuntut Hercules Rosario Marshal ingin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenali 5 Tanda Kecerdasan Tinggi pada Balita
Ridwan Kamil: Pembangunan Giant Sea Wall Langkah Penting di Jakarta, Kunci Utamanya Dialog
Hasil MotoGP Solidaritas 2024: Finis Peringkat 3, Jorge Martin Amankan Gelar Juara Dunia
Tokoh Masyarakat Diharap Jadi Filter Isu Pemecah Belah Jelang Pemungutan Suara Pilkada
Dharma Pongrekun Minta Masyarakat Waspadai Pernyataan Ridwan Kamil Saat di Debat Pilkada Jakarta 2024
Ulasan Konser Isyana Sarasvati Lost in Harmony: Digelar Spektakuler dan Banyak Kejutan Kolaborasi di Atas Panggung Megah
Regulasi Kripto di Indonesia Bisa Dorong Pertumbuhan Industri Digital
Turis Amerika Iseng Garuk Nama di Gerbang Kuil Jepang, Berujung Ditangkap Polisi dan Repotkan Kedutaan Besar
Pesan UAH ke Pecinta Sepak Bola: Tahajud Malam Ini belum Tentu Bisa Dilakukan Besok
Satu Akar Ragam Rupa, Seniman dan Budayawan Muda Gaungkan Pesan Toleransi Lewat Karya Seni
Pengembang di Tangerang Berhasil Jual 48 Rumah Mewah dalam 3 Jam
Kerangka Dinosaurus Apatosaurus Laku Terjual Rp100 Miliar, Bakal Dipajang di Museum Prancis