Anas Puji Boediono Bersaksi di Pengadilan, Tapi Sindir SBY

Boediono akan bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Mei 2014, 18:28 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 18:28 WIB
Anas Urbaningrum Lemas di KPK
Anas Urbaningrum juga enggan menanggapi pertanyaan awak media, Kamis (8/5/2014). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Boediono bakal bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor besok, Jumat 9 April 2014. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu hadir untuk memberi keterangan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono akan bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya. Rencana kedatangannya itu diapresiasi banyak pihak. Tak terkecuali mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Anas yang kini mendekam di tahanan KPK, lantaran terjerat perkara penerimaan gratifikasi Hambalang, menyebut sikap Boediono itu perlu mendapat penghormatan. Apalagi, yang bersangkutan merupakan orang nomor 2 di republik ini.

"Saya respek dengan Pak Boediono mau diperiksa jadi saksi, dan mau hadir di pengadilan. Layak mendapat respek, terlepas apa kesaksiannya nanti," ujar Anas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Menurut Anas, sebagai gubernur BI saat FPJP dicairkan, Boediono dan mantan menteri keuangan Sri Mulyani, merupakan saksi fakta yang sangat mengetahui proses hilangnya uang negara trilunan rupiah.

"Pak Boediono waktu itu gubernur BI, sebagai gubernur Pak Boediono paling tahu tentang bagaimana proses keluarnya FPJP, bersama Sri Mulyani tahu persis bagaimana keluarnya bailout," kata Anas.

Berbeda dengan Boediono, pada kesempatan itu Anas malah menyindir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selaku Presiden, Anas menyebut SBY harusnya juga dihadirkan sebagai saksi pada kasus Bank Century.

"Menurut saya SBY juga layak jadi saksi Bank Century. (SBY) Mengaku tidak tahu dan tidak dilapori, tapi sebenarnya tahu dan dilapori," tuding Anas yang berkas perkaranya sudah dirampungkan penyidik KPK dan segera masuk tahap persidangan. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya