Kwik: Pembengkakan Dana Talangan Century Sudah Diprediksi

Pembengkakan dana talangan Bank Century sudah diprediksi sejak awal, bahkan sebelum ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Mei 2014, 20:26 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2014, 20:26 WIB
Ritual Kwik Kian Gie Sebelum Jadi Saksi Kasus Century
Usai berdoa, Kwik Kian Gie menyerahkan dupa pada petugas di Pengadilan Tipikor, Senin (12/5/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perekonomian, Kwik Kian Gie menyebut bahwa terjadinya pembengkakan dana talangan Bank Century sudah diprediksi sejak awal atau sebelum bank tersebut ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kwik menjelaskan, berdasarkan analisa yang dilakukan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, Pahla Santoso mengenai perhitungan modal untuk mencapai capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal sebesar 8 persen, dibutuhkan tambahan Rp 1,7 trilun.

Namun saat itu, lanjut Kwik, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengubah kalimat dalam lampiran dokumen itu menjadi Rp 632 miliar.

"Lalu Raden minta Pahla ganti Rp 632 miliar. Sebab kalau Rp 1,7 bisa tidak diselamatkan (Bank Century) oleh KSSK," ujar Kwik saat menjadi saksi ahli pada kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2014).

Awalnya, Pahla tidak setuju kalimat tersebut diubah, namun belakangan Pahla juga turut menambahkan kalimat yang telah diubah Raden Pardede.

Kalimat yang ditambah itu adalah, untuk mencapai CAR sebesar 8 persen pada PT Bank Century dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 632 miliar dan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi PT Bank Century selama November 2008.

"Pahla tidak mau menghapuskan kalimat itu. Akhirnya dibenarkan, dengan berjalannya waktu sampai Rp 6,7 triliun. Hal ini sudah diduga keras oleh Pahla Santoso," papar Kwik.

Akibatnya, dalam kasus dugaan korupsi ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan 3 pakar ekonomi untuk menjadi saksi ahli. Selain Kwik Kian Gie, saksi ahli lainnya adalah ekonom Ihsanuddin Noorsy serta peneliti Center of Economic Hendry Saparini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya