Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perekonomian, Kwik Kian Gie menyebut bahwa terjadinya pembengkakan dana talangan Bank Century sudah diprediksi sejak awal atau sebelum bank tersebut ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kwik menjelaskan, berdasarkan analisa yang dilakukan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, Pahla Santoso mengenai perhitungan modal untuk mencapai capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal sebesar 8 persen, dibutuhkan tambahan Rp 1,7 trilun.
Namun saat itu, lanjut Kwik, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengubah kalimat dalam lampiran dokumen itu menjadi Rp 632 miliar.
"Lalu Raden minta Pahla ganti Rp 632 miliar. Sebab kalau Rp 1,7 bisa tidak diselamatkan (Bank Century) oleh KSSK," ujar Kwik saat menjadi saksi ahli pada kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2014).
Awalnya, Pahla tidak setuju kalimat tersebut diubah, namun belakangan Pahla juga turut menambahkan kalimat yang telah diubah Raden Pardede.
Kalimat yang ditambah itu adalah, untuk mencapai CAR sebesar 8 persen pada PT Bank Century dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 632 miliar dan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi PT Bank Century selama November 2008.
"Pahla tidak mau menghapuskan kalimat itu. Akhirnya dibenarkan, dengan berjalannya waktu sampai Rp 6,7 triliun. Hal ini sudah diduga keras oleh Pahla Santoso," papar Kwik.
Akibatnya, dalam kasus dugaan korupsi ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan 3 pakar ekonomi untuk menjadi saksi ahli. Selain Kwik Kian Gie, saksi ahli lainnya adalah ekonom Ihsanuddin Noorsy serta peneliti Center of Economic Hendry Saparini.
Kwik: Pembengkakan Dana Talangan Century Sudah Diprediksi
Pembengkakan dana talangan Bank Century sudah diprediksi sejak awal, bahkan sebelum ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
diperbarui 12 Mei 2014, 20:26 WIBDiterbitkan 12 Mei 2014, 20:26 WIB
Usai berdoa, Kwik Kian Gie menyerahkan dupa pada petugas di Pengadilan Tipikor, Senin (12/5/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PM Modi: Hubungan India-Indonesia Terjalin Sejak Ribuan Tahun Lalu
Pesona 8 Keajaiban Alam Indonesia, Ada Danau Kelimutu hingga Taman Nasional Tanjung Puting
Imlek 2025, Catat Warna-Warna Pembawa Hoki bagi Shio di Tahun Ular Kayu
Bolehkah Belajar Al-Qur’an Tanpa Guru? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke India karena Dukung Indonesia Jadi Anggota BRICS
Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 26 Januari 2025
Penerbangan Maskapai Berbiaya Murah Diperketat Usai Kecelakaan Jeju Air
Poster dan Trailer Film 'Rahasia Rasa' Dirilis, Tayang 20 Februari 2025
Pulangkan Paulus Tannos, KPK Masih Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi
Cerita Imansyah, Pegiat Literasi Asal Cirebon Bangun Rumah Sajak di Bandung
Janda Ditinggal Suami Tak Menikah Lagi Apa Tetap Dapat Pahala Pernikahan? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah