Dirut Indoguna Dinilai Hakim Berjasa Atasi Kelangkaan Daging

Majelis dalam putusan ini menyimpulkan, Maria merupakan korban permainan para makelar penjual izin kuota impor daging.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mei 2014, 16:41 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2014, 16:41 WIB
Sidang Suap Impor Daging
Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman divonis pidana 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Direktur Utama PT Indoguna Utama itu dinilai terbukti bersalah melakukan suap Rp 1,3 miliar kepada mantan Anggota Komisi I DPR sekaligus mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.

Majelis dalam putusan ini menyimpulkan, Maria merupakan korban permainan para makelar penjual izin kuota impor daging. Menurut hakim, Maria telah terbujuk rayuan Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati, Luthfi Hasan, dan Ahmad Fathanah. Maria terperangkap, sebab kedua orang mengumbar janji bisa mendapatkan tambahan kuota impor kepada PT Indoguna Utama.

"Terdakwa selaku Dirut Indoguna terbujuk upaya-upaya yang dilakukan Elda, Ahmad Fathanah, dan Luthfi Hasan Ishaaq yang seolah-olah mampu meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna dengan imbalan tertentu," kata Hakim Anggota Alexander Marwata saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Majelis juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Maria, karena tidak sesuai fakta persidangan. Majelis justru memuji upaya Maria dalam mengatasi kelangkaan daging di pasar lokal. JPU sebelumnya menuntut Maria 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kuruangan penjara. 

"Majelis menghargai kontribusi terdakwa dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging sapi," ujar Alexander.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Maria, Denny Kailimang, menyatakan keberatan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis. Pasalnya, hukuman 2 tahun 3 bulan dianggap tidak sesuai dengan kesalahan kliennya.

"Cukup berat ya, cukup menjadi ganjalan, sebab majelis hakim menyimpulkan uang Rp 300 juta dan Rp 1 miliar ditujukan untuk Luthfi," kata Denny.

Padahal, dalam sidang Luthfi, tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang tersebut sebagai suap. Juga pengakuan Fathanah yang membantah uang tersebut untuk Luthfi. "Dan itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis," sesal Denny.

Meski begitu, Denny dan tim kuasa hukum lainnya tidak mau buru-buru mengajukan banding. Mereka akan mempelajari putusan ini untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita punya waktu 7 hari untuk menentukan banding atau tidak," kata Denny.

Dalam vonis ini, Maria oleh Majelis dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana. (Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya