Jokowi-Ahok Akan Konsultasi dengan Mendagri Pagi Ini

"Rencananya hari ini diterima Mendagri sekitar jam 09.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Mei 2014, 08:20 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 08:20 WIB
Ahok: Siapa Bilang Jokowi Tak Fokus Urus Jakarta?
Pasangan Pemimpin DKI Jakarta Jokowi dan Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beserta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dijadwalkan bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Rabu pagi ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno, pertemuan itu akan membahas perihal pemerintahan daerah.

"Rencananya hari ini diterima Mendagri sekitar jam 09.00 WIB di kantor Kemendagri," kata Didik saat dihubungi, Rabu (14/5/2014).

Keduanya, disebutkan Didik, akan berkonsultasi dengan Mendagri terkait peralihan tugas kepala daerah ke wakilnya. Menyusul pencalonan Jokowi sebagai capres dari PDI Perjuangan.

Pada Selasa 13 Mei kemarin, Jokowi telah menyerahkan surat permohonan izin non-aktif sementara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kampanye Pilpres 2014. Dari tanggal 18 Mei nanti hingga penetapan presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), secara otomatis Basuki alias Ahok akan menjalankan tugas-tugas kegubernuran menggantikan Jokowi.

Pertemuan itu juga dibenarkan oleh Ahok. Ia mengatakan memang akan menemui Mendagri, terkait tugas dan kebijakan apa saja yang dapat dilakukakannya selama Jokowi non-aktif sebagai gubernur.

Selain itu, Ahok juga masih perlu berkonsultasi mengetahui statusnya sebagai pengganti Jokowi, apakah dalam posisi sebagai pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) Gubernur.

"Itu yang mau kita tanyakan ke Kemendagri. Kalau sebagai Plh, pastinya saya tidak bisa membuat Surat Keputusan (SK), harus dapat surat kuasa dari Pak Jokowi dulu," jelas Ahok.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 55 tahun 2010 tentang tata naskah dinas di lingkungan Kemendagri menyebutkan, Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif. Sedangkan, Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya