Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama Komunitas Ibu menyampaikan petisi keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyampaikan, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap anak ini agar masyarakat disemua tingkatan sadar akan bahaya kejahatan tersebut.
"Isi dari deklarasi ini adalah menyampaikan kepada masyarakat sebuah gerakan yang agresif, masif dan berkesinambungan untuk menentang kejahatan seksual yang terjadi," kata Arist di Galeri Mitra Hadiprana, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).
Selain itu, Arist mengatakan pihaknya juga akan meminta pemerintah dan DPR lebih serius dan melihat kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini sebagai kejahatan luar biasa. Untuk itu, dia menambahkan, DPR harus segera merevisi undang-undang yang terkait kejahatan seksual terhadap anak untuk lebih berkeadilan bagi korban.
"Meminta kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82 yang hanya menghukum pelaku 15 tahun penjara maksimal," ungkap Arist.
Pasal itu juga ditambahi dengan ketentuan hukuman minimal yang membuat korban kekerasan seksual anak makin tidak mendapat keadilan. "Dan minimal 3 tahun yang pada faktanya itu tidak ada satupun putusan yang berkeadilan bagi korban. Bahkan ada yang tidak dipenjara sama sekali dengan alasan tidak adanya bukti dari jaksa di pengadilan," sambung dia.
Lebih jauh Arist mengatakan, pihaknya bersama semua komunitas yang mengecam pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menambahkan hukuman kebiri terhadap pelaku guna membuat efek jera.
"Selain hukuman badan, dikenakan juga hukuman kebiri lewat suntik kimia. Jadi bukan mencabut hak-hak seksualitas yang diberikan Tuhan. Maka rekomendasi kami hanya untuk waktu-waktu tertentu agar membuat jera pelaku, itu harus dilakukan dan saya rasa tidak berbenturan dengan HAM."
Menurutnya, hukuman kebiri semacam itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), karena hukuman kebiri yang ia maksud tidak bersifat permanen.
"Yang melanggar HAM adalah kalau kebiri itu memotong dan menghabisi semua hak-hak seksualitas yang diberikan Tuhan, kalau ini tidak. Ini hanya membuat suatu saat tidak memfungsikan fungsi reproduksinya itu berdasarkan rekomendasi dari dokter tentunya," tandas Arist. (Mut)
Komnas PA: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Layak Dikebiri Suntik
Menurut Komnas PA, hukuman kebiri semacam itu tidak melanggar HAM, karena hukuman kebiri yang dimaksud tidak bersifat permanen.
diperbarui 20 Mei 2014, 11:07 WIBDiterbitkan 20 Mei 2014, 11:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kereta Peluru Pertama di Jepang Rayakan Ulang Tahun ke-60
Jalan-Jalan itu Termasuk Ibadahnya Para Nabi? Ini Penjelasan Gus Baha
6 Potret Bella dan Chiki Fawzi Bareng Marissa Haque, Ungkap Keinginan yang Belum Terwujud
Dihadiri Presiden Joko Widodo, Peparnas 2024 Bakal Dibuka pada 6 Oktober 2024
Pengadilan AS Buka Lagi Kasus Dugaan Pencurian Kripto USD 24 Juta Libatkan Perusahaan Telekomunikasi
Jokowi Segera Kirim 10 Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR: Tunggu Administrasi Selesai di Setneg
5 Makanan dan Minuman Ini Bisa Sebabkan Vertigo Bila Dikonsumsi Berlebihan
Hasil MotoGP Jepang 2024: Francesco Bagnaia Juara Lagi, Marc Marquez Finis Ketiga
Prancis Tangguhkan Pengiriman Senjata ke Israel, Benjamin Netanyahu: Kami Akan Tanpa Bantuan Mereka
Top 3 Tekno: Indonesia Negara Pertama di ASEAN Selesaikan Penilaian AI dari UNESCO hingga Akses iCloud di Android
Ramai Spanduk Tolak Fasilitas Avtur Pertamina untuk Asing
Anak Usaha DOID Raih Perpanjangan Kontrak di Tambang Meandu Australia