Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama Komunitas Ibu menyampaikan petisi keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyampaikan, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap anak ini agar masyarakat disemua tingkatan sadar akan bahaya kejahatan tersebut.
"Isi dari deklarasi ini adalah menyampaikan kepada masyarakat sebuah gerakan yang agresif, masif dan berkesinambungan untuk menentang kejahatan seksual yang terjadi," kata Arist di Galeri Mitra Hadiprana, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).
Selain itu, Arist mengatakan pihaknya juga akan meminta pemerintah dan DPR lebih serius dan melihat kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini sebagai kejahatan luar biasa. Untuk itu, dia menambahkan, DPR harus segera merevisi undang-undang yang terkait kejahatan seksual terhadap anak untuk lebih berkeadilan bagi korban.
"Meminta kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82 yang hanya menghukum pelaku 15 tahun penjara maksimal," ungkap Arist.
Pasal itu juga ditambahi dengan ketentuan hukuman minimal yang membuat korban kekerasan seksual anak makin tidak mendapat keadilan. "Dan minimal 3 tahun yang pada faktanya itu tidak ada satupun putusan yang berkeadilan bagi korban. Bahkan ada yang tidak dipenjara sama sekali dengan alasan tidak adanya bukti dari jaksa di pengadilan," sambung dia.
Lebih jauh Arist mengatakan, pihaknya bersama semua komunitas yang mengecam pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menambahkan hukuman kebiri terhadap pelaku guna membuat efek jera.
"Selain hukuman badan, dikenakan juga hukuman kebiri lewat suntik kimia. Jadi bukan mencabut hak-hak seksualitas yang diberikan Tuhan. Maka rekomendasi kami hanya untuk waktu-waktu tertentu agar membuat jera pelaku, itu harus dilakukan dan saya rasa tidak berbenturan dengan HAM."
Menurutnya, hukuman kebiri semacam itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), karena hukuman kebiri yang ia maksud tidak bersifat permanen.
"Yang melanggar HAM adalah kalau kebiri itu memotong dan menghabisi semua hak-hak seksualitas yang diberikan Tuhan, kalau ini tidak. Ini hanya membuat suatu saat tidak memfungsikan fungsi reproduksinya itu berdasarkan rekomendasi dari dokter tentunya," tandas Arist. (Mut)
Komnas PA: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Layak Dikebiri Suntik
Menurut Komnas PA, hukuman kebiri semacam itu tidak melanggar HAM, karena hukuman kebiri yang dimaksud tidak bersifat permanen.
diperbarui 20 Mei 2014, 11:07 WIBDiterbitkan 20 Mei 2014, 11:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Tawuran Pemuda Merebak di Sejumlah Wilayah di Tangsel serta Jakut
Cara Penularan HIV atau AIDS, Ketahui Risiko dan Pencegahannya
Link Livestreaming TV Online Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Cara Penulisan Karya Ilmiah yang Efektif dan Sistematis
4 Resep Rawon Asli Jawa Timur yang Lezat, Nikmati Cita Rasa yang Autentik
NBA 2024/2025: Cavaliers Masih Mulus, Raih Kemenangan ke-15 Beruntun
Panduan Lengkap Cara Penulisan Map Lamaran Kerja yang Profesional
Cara Mengusir Kelelawar dari Rumah dengan Mudah dan Efektif
Di Brasil, Prabowo Ungkap Indonesia Mau Tingkatkan biodiesel Jadi 50% di 2025
Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Masih Terbuka Lebar Kalau Menang Lawan Arab Saudi
Cara Tau NISN Siswa: Panduan Lengkap Mengecek dan Memahami Nomor Induk Siswa Nasional
VIDEO: Persiapan Timnas Garuda Jelang Laga Kontra Arab Saudi Tanpa Kevin Diks