Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama Komunitas Ibu menyampaikan petisi keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyampaikan, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap anak ini agar masyarakat disemua tingkatan sadar akan bahaya kejahatan tersebut.
"Isi dari deklarasi ini adalah menyampaikan kepada masyarakat sebuah gerakan yang agresif, masif dan berkesinambungan untuk menentang kejahatan seksual yang terjadi," kata Arist di Galeri Mitra Hadiprana, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).
Selain itu, Arist mengatakan pihaknya juga akan meminta pemerintah dan DPR lebih serius dan melihat kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini sebagai kejahatan luar biasa. Untuk itu, dia menambahkan, DPR harus segera merevisi undang-undang yang terkait kejahatan seksual terhadap anak untuk lebih berkeadilan bagi korban.
"Meminta kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82 yang hanya menghukum pelaku 15 tahun penjara maksimal," ungkap Arist.
Pasal itu juga ditambahi dengan ketentuan hukuman minimal yang membuat korban kekerasan seksual anak makin tidak mendapat keadilan. "Dan minimal 3 tahun yang pada faktanya itu tidak ada satupun putusan yang berkeadilan bagi korban. Bahkan ada yang tidak dipenjara sama sekali dengan alasan tidak adanya bukti dari jaksa di pengadilan," sambung dia.
Lebih jauh Arist mengatakan, pihaknya bersama semua komunitas yang mengecam pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menambahkan hukuman kebiri terhadap pelaku guna membuat efek jera.
"Selain hukuman badan, dikenakan juga hukuman kebiri lewat suntik kimia. Jadi bukan mencabut hak-hak seksualitas yang diberikan Tuhan. Maka rekomendasi kami hanya untuk waktu-waktu tertentu agar membuat jera pelaku, itu harus dilakukan dan saya rasa tidak berbenturan dengan HAM."
Menurutnya, hukuman kebiri semacam itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), karena hukuman kebiri yang ia maksud tidak bersifat permanen.
"Yang melanggar HAM adalah kalau kebiri itu memotong dan menghabisi semua hak-hak seksualitas yang diberikan Tuhan, kalau ini tidak. Ini hanya membuat suatu saat tidak memfungsikan fungsi reproduksinya itu berdasarkan rekomendasi dari dokter tentunya," tandas Arist. (Mut)
Komnas PA: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Layak Dikebiri Suntik
Menurut Komnas PA, hukuman kebiri semacam itu tidak melanggar HAM, karena hukuman kebiri yang dimaksud tidak bersifat permanen.
Diperbarui 20 Mei 2014, 11:07 WIBDiterbitkan 20 Mei 2014, 11:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengetian dari Kata "Apa", Berikut Contoh Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Memahami Arti Syiah, Begini Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya
Perbedaan Kencur dan Jahe: Ciri Fisik, Manfaat Kesehatan hingga Penggunaannya
Arti Pisang Pinugel dalam Primbon Jawa, Makna dan Ramalan Weton Jodoh
Sehat dengan Cara Alami, Ini 6 Resep Jamu Daun untuk Atasi Kolesterol dan Asam Urat
Arti Istilah Gaul "Skidipapap", Bentuk Ekspresi Perasaan yang Viral di Media Sosial
Arti MPLS SMA, Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru
5 Kesalahan Terbesar dalam Hubungan yang Sering Dilakukan Wanita di Usia 30-an
Profil AKBP Edy Herwiyanto, Ayah dari Vinanda Prameswati yang Punya Karier Cemerlang di Kepolisian
Napak Tilas ke Bekas TPA Leuwigajah, Lokasi Tragedi Lingkungan Terbesar di Indonesia karena Longsoran Gunung Sampah
Prabowo Diskusi Bareng Pimpinan Media di Hambalang, Bahas Sejumlah Isu Terkini
Vatikan: Kondisi Paus Fransiskus Kritis Akibat Masalah Pernapasan