Derita Balita di Garut Jadi Korban Pencabulan Kakek, Ayah, dan Paman

Pengungkapan kasus asusila itu berawal dari laporan tetangga korban yang melihat ada percikan darah di celana korban.

oleh Jayadi Supriadin Diperbarui 10 Apr 2025, 00:20 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 19:18 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa... Selengkapnya

Liputan6.com, Garut - Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut, Jawa Barat, mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Tarogong Kaler.

"Kami mengamankan para pelaku pukul 00.00 di tempat tinggalnya di Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut," ujar Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin.

Menurutnya, pengungkapan kasus asusila itu berawal dari laporan tetangga korban yang melihat ada percikan darah di celana korban.

"Mereka kemudian menanyakan kepada korban serta memastikan darah tersebut," ujar dia.

Kemudian tetangga korban menanyai korban perihal kondisinya itu. Sang tetangga pun terkejut mendapat jawaban polos balita berusia 5 tahun itu.

Mendengar hal tersebut, tetangga korban, membawa korban ke bidan terdekat untuk memastikan apa sebenarnya yang telah dialami balita itu.

Dalam pengakuannya, korban mengaku mendapat perlakuan 'tidak biasa' yang dilakukan para tersangka itu, hingga menyebabkan luka di alat kelaminnya.

"Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Garut," ujar dia.

Tak menunggu lama, setelah melakukan penyelidikan, penyidik menemukan para pelaku perbuatan bejat itu yakni ayah kandung, kakek, dan kakak dari ayah kandung (uwa atau paman) korban.

"Ketiga pelaku ES (58) kakek korban, YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa, dan YM (25) ayah korban langsung kami tahan dan akan diproses lebih lanjut," pakar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar," ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya