Ekonom Faisal Basri Jadi Saksi Meringankan Kasus Century

Faisal Basri akan menyampaikan pandangannya terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Mei 2014, 10:10 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2014, 10:10 WIB
Fauzi Ikhsan, Faisal Basri, Rizal Ramli, serta Drajad Wibowo memaparkan kesaksian dan analisisnya terkait aliran dana kepada Bank Century dalam rapat Pansus Angket Century di Gedung DPR, Jakarta. (Ant

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.

Pada sidang hari ini, ekonom Faisal Basri akan memberikan kesaksiannya. Faisal diajukan kubu terdakwa Budi Mulya sebagai saksi meringankan.

"Iya hari ini Faisal Basri akan bersaksi jam 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, di Jakarta, Senin (26/5/2014).

Menurut Luhut, Faisal Basri nanti akan menyampaikan pandangannya sebagai ekonom terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang diharapkan dapat meringankan posisi kliennya, yang saat itu menjabat Deputi V bidang pengawasan moneter Bank Indonesia.

Pada perkara ini, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi fakta seperti mantan gubernur BI Boediono, yang sekarang menjadi wakil presiden, mantan menteri keuangan Sri Mulyani, dan mantan wakil presiden Jusuf Kalla. Jaksa juga pernah menghadirkan saksi ahli ekonomi seperti Ichsanuddin Noorsy, Hendri Saparini dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, dan mantan menteri koordinator perekonomian, keuangan, dan industri Kwik Kian Gie.

Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya juga didakwa bersama Boediono, Miranda Goeltom, Siti Fadjrijah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.

Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun. (Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya