Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Anas akan didakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta dugaan pencucian uang.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Anas hadir ditemani puluhan loyalisnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). "Saya sudah siap mendengarkan (dakwaan)," ujar Anas saat tiba di PN Tipikor Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Pantauan Liputan6.com, lantai 2 PN Tipikor dipenuhi para loyalis dan anggota PPI. Mereka di antaranya yang tampak hadir adalah Sekjen PPI Gede Pasek Suardika dan Jubir PPI Ma'mun Murod.
Anas yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam itu sampai saat ini masih menunggu di ruang tunggu PN Tipikor. Sementara sidang dengan Majelis Hakim dipimpin Aswandi sedianya digelar pukul 09.00 WIB.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK kemudian menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang.
Terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anas Hadiri Sidang Perdana, Pengadilan Tipikor Dipenuhi Loyalis
Anas Urbaningrum hadir ditemani puluhan loyalisnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
diperbarui 30 Mei 2014, 09:38 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 09:38 WIB
Dalam kesaksian Anas membantah terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani).... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sensor Oksigen Mobil Rusak, Kenali Ciri-cirinya dan Cara Mengatasinya
Pria Indonesia Jadi Sopir Bus Wisata Asing Pertama yang Lolos Program Kerja di Jepang
Sera-Serbi Jamu: Minuman Tradisional Indonesia yang Kaya Manfaat
Arti Ejakulasi Dini pada Pria: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Prabowo 'Bongkar Harta Karun' Istana Bogor ke Erdogan
Pakar Puji Program Cek Kesehatan Gratis yang Juga Mencakup Skrining Kesehatan Jiwa
Lebih Cocok di Spanyol, Manchester United Susun Rencana Jual Permanen Antony saat Musim Panas 2025
Bapanas Usul Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Naik Khusus di Wilayah Timur Indonesia
350 Caption untuk Foto Masa Kecil yang Bikin Nostalgia
Ciri-Ciri Kolesterol Rendah, Kenali Gejalanya Sedini Mungkin
Mudah Dijumpai, Inilah 3 Keunggulan Buah Sukun yang Jarang Orang Tahu
Paula Verhoeven Sampaikan 42 Bukti dalam Sidang Cerai dengan Baim Wong, Siapkan Saksi dan Ahli