Jokowi Resmi Jadi Gubernur DKI Nonaktif Mulai Hari Ini

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri mendatangi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 01 Jun 2014, 10:06 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2014, 10:06 WIB
foto-1-30113a.jpg
Senyum lebar Jokowi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri mendatangi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kedatangan pihak Kemendagri itu untuk menyampaikan Surat Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberhentian sementara Jokowi yang telah resmi menjadi calon presiden.

Pantauan Liputan6.com, 2 pejabat yang datang menemui Jokowi itu adalah Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Susilo dan Kapuspen Kemendagri Didik Supriyanto. Ia mengakui kedatangannya untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Jokowi sebagai gubernur.

"Iya, saya ke dalam dulu ya," ucap Susilo, Minggu (1/6/2014).

Sementara itu, Didik Supriyanto mengakui kedatangannya untuk menyerahkan surat pengesahan nonaktif Jokowi sebagai gubernur yang jatuh pada hari ini. "Iya ini suratnya, Keppres," ucap dia sembari menunjukan suratnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden RI Joko Widodo.

Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam Keppres yang dikeluarkan itu, Presiden melalui Kemendagri menunjuk ‎Wakil Gubernur DKI ‎ Basuki Tjahaja Purnama sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Gubernur DKI. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya