Liputan6.com, Jakarta - Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjalani persidangan. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mantan Ketua MK itu kembali protes soal dakwaan pencucian uang yang didakwa kepadanya. Dalam pandangan Akil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan untuk mendakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU jaksa KPK tidak ada kewenangan mendakwa saya. Dakwaan TPPU, kelima dan keenam saya keberatan, karena menurut saya, saya tidak bersedia dituntut dengan undang-undang yang sudah diubah dan tidak berlaku," kata Akil sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimulai, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akil mengklaim, dakwaan TPPU kepadanya sudah melampaui kasus awal yang menjeratnya. Yakni dugaan suap. "Dakwaan kelima dan keenam terkait TPPU ini menurut saya sudah jauh melampaui predicate crime saya, karena saya didakwa suap," ujar Akil.
Namun begitu, Akil tetap mengikuti persidangan. Lantaran dia ingin menghormati proses hukum yang tengah dijalaninya. "Demi keadilan saya ikut persidangan untuk membuktikan," ucapnya.
Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah US$ 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selama ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sampai Ketua MK.
Selain itu, Akil juga didakwa dengan tindak TPPU. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (Baca : Akil Diduga `Cuci Uang` Senilai Rp 181 Miliar) (Mut)
Akil Kembali Protes ke Jaksa Didakwa Pencucian Uang
Dalam pandangan Akil, JPU KPK tidak punya kewenangan untuk mendakwa dengan pasal pencucian uang.
Diperbarui 02 Jun 2014, 14:32 WIBDiterbitkan 02 Jun 2014, 14:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar 13 Kereta Api Antarkota Bersubsidi di Sumatra dan Jawa, Harganya Mulai Rp27.000
Dedi Mulyadi Pastikan Pemotong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Diproses Hukum
Saat Bill Gates Ramalkan AI bakal Gantikan Dokter hingga Guru
Top 3 Berita Bola: Menangi Duel Krusial Lawan Yaman U17, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Waspada 8 Tanda Kanker Kolon, Kerap Terabaikan karena Tak Tunjukkan Gejala yang Jelas
21 Obat Kolesterol Resep Dokter di Apotek: Bolehkah Jika Tanpa Resep?
Miliarder Bill Ackman: Trump Kehilangan Kepercayaan Pebisnis Dunia
Sydney Sweeney Tampil dengan Gaun Bergaya Pengantin Setelah Putus dari Tunangan, Promosikan Film Barunya
5 Lowongan Kerja di Dalam Negeri Hari Ini 8 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan
7 Menu Diet Kolesterol Sehat yang Lezat dan Praktis
Libur Lebaran 2025 Usai, Ruas Jalan di Jakarta Kembali Padat
Strategi BEI Hadapi Aturan Tarif Donald Trump