Liputan6.com, Jakarta - Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjalani persidangan. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mantan Ketua MK itu kembali protes soal dakwaan pencucian uang yang didakwa kepadanya. Dalam pandangan Akil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan untuk mendakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU jaksa KPK tidak ada kewenangan mendakwa saya. Dakwaan TPPU, kelima dan keenam saya keberatan, karena menurut saya, saya tidak bersedia dituntut dengan undang-undang yang sudah diubah dan tidak berlaku," kata Akil sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimulai, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akil mengklaim, dakwaan TPPU kepadanya sudah melampaui kasus awal yang menjeratnya. Yakni dugaan suap. "Dakwaan kelima dan keenam terkait TPPU ini menurut saya sudah jauh melampaui predicate crime saya, karena saya didakwa suap," ujar Akil.
Namun begitu, Akil tetap mengikuti persidangan. Lantaran dia ingin menghormati proses hukum yang tengah dijalaninya. "Demi keadilan saya ikut persidangan untuk membuktikan," ucapnya.
Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah US$ 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selama ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sampai Ketua MK.
Selain itu, Akil juga didakwa dengan tindak TPPU. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (Baca : Akil Diduga `Cuci Uang` Senilai Rp 181 Miliar) (Mut)
Akil Kembali Protes ke Jaksa Didakwa Pencucian Uang
Dalam pandangan Akil, JPU KPK tidak punya kewenangan untuk mendakwa dengan pasal pencucian uang.
diperbarui 02 Jun 2014, 14:32 WIBDiterbitkan 02 Jun 2014, 14:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Deforestasi: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
Praktis dan Lembut, Resep Bolu Kukus Oreo 2 Bahan yang Anti Gagal
54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat
Soal Transgender hingga Iron Dome, Ini 4 Perintah Eksekutif Trump terkait Militer AS
Libur Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Rabu 29 Januari 2024
6 Potret Kuli Proyek Saling Bekerja Sama di Ketinggian, Enggak Takut Jatuh
Tahun Baru Imlek 2025: Perjalanan ke Asia Tenggara Termasuk Indonesia Melonjak
Jadwal Liga Champions 30 Januari 2025, Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Lim Ji Yeon Sempat Takut Main di Drakor The Tale of Lady Ok, Khawatir Tak Cocok Kenakan Hanbok
Libur Panjang Imlek 2025, Suspension Bridge Sukabumi Masih jadi Destinasi Wisata Favorit
6 Manfaat Kesehatan Air Rebusan Jinten, Tekan Efek Jangka Panjang Diabetes
Apakah Kepribadian Bisa Diubah? Fakta Menarik dari Sudut Pandang Psikologi