Liputan6.com, Jakarta - Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjalani persidangan. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mantan Ketua MK itu kembali protes soal dakwaan pencucian uang yang didakwa kepadanya. Dalam pandangan Akil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan untuk mendakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU jaksa KPK tidak ada kewenangan mendakwa saya. Dakwaan TPPU, kelima dan keenam saya keberatan, karena menurut saya, saya tidak bersedia dituntut dengan undang-undang yang sudah diubah dan tidak berlaku," kata Akil sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimulai, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akil mengklaim, dakwaan TPPU kepadanya sudah melampaui kasus awal yang menjeratnya. Yakni dugaan suap. "Dakwaan kelima dan keenam terkait TPPU ini menurut saya sudah jauh melampaui predicate crime saya, karena saya didakwa suap," ujar Akil.
Namun begitu, Akil tetap mengikuti persidangan. Lantaran dia ingin menghormati proses hukum yang tengah dijalaninya. "Demi keadilan saya ikut persidangan untuk membuktikan," ucapnya.
Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah US$ 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selama ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sampai Ketua MK.
Selain itu, Akil juga didakwa dengan tindak TPPU. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (Baca : Akil Diduga `Cuci Uang` Senilai Rp 181 Miliar) (Mut)
Akil Kembali Protes ke Jaksa Didakwa Pencucian Uang
Dalam pandangan Akil, JPU KPK tidak punya kewenangan untuk mendakwa dengan pasal pencucian uang.
diperbarui 02 Jun 2014, 14:32 WIBDiterbitkan 02 Jun 2014, 14:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Putih dalam Seminggu: Panduan Lengkap Mencerahkan Kulit Secara Alami
Pilkada Serentak Jadi Sentimen Positif IHSG, Siap Ambil Peluang
Apa Itu BFO: Sejarah, Fungsi, dan Peran Penting dalam Kemerdekaan Indonesia
Apa Itu Asimilasi dan Akulturasi: Pengertian, Perbedaan dan Contoh
OPINI: Menyelamatkan Nasib Guru, Menyelamatkan Anak Bangsa
Shell Dikabarkan Tutup Semua SPBU di Indonesia, Menteri ESDM Beri Kepastian
VIDEO: Jenazah AKP Ryanto Ulil Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan di Makassar
Apa Itu Bhang India: Minuman Tradisional Bersejarah dengan Kontroversi
Rata-Rata Usia Pemain Timnas Indonesia di Piala ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024, Siap Saingi Lawan Tangguh
Apa Itu Asst Supervisor: Peran Krusial dalam Manajemen Perusahaan
Cosplay Jadi Princes Belle di Ulang Tahun Anak, Potret Tasya Farasya Curi Perhatian
Penembakan Dekat Kedutaan Besar Israel di Yordania, Pelaku Tewas Ditembak