Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Staf Komando Strategis dan Cadangan TNI Angkaran Darat (Kastaf Kostrad) Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen, mengadukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman RI. Pengaduan itu terkait rencana pemanggilan paksa dirinya oleh Komnas HAM mengenai peristiwa penculikan aktivis Mei 1998.
"Silakan. Itu hak Pak Kivlan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Siane Indriani saat dihubungi Liputan6.com, Senin (2/6/2014).
Siane mengatakan, siapa pun berhak menyampaikan pendapat dan haknya. Komnas HAM hanya melaksanakan kewenangannya, meminta keterangan sebagaimana yang disampaikan Kivlan saat berbicara di salah satu televisi nasional.
Menurut Siane, pemanggilan terhadap Kivlan belum ada persetujuan Pengadilan Ad Hoc. Kendati, Komnas HAM akan segera mengajukan permohonan pemanggilan tersebut kepada Pengadilan Ad Hoc.
"Jika Pak Kivlan keberatan bisa saja menyampaikan keberatan itu. Panggilan paksa memang bisa dilakukan setelah kita mendapatkan penetapan dari pengadilan. Jadi Komnas HAM tidak serta-merta bisa memanggil paksa tanpa persetujuan pengadilan," ujar Siene.
Kivlan Zen mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta hari ini. Kedatangannya untuk melaporkan Komnas HAM terkait pemanggilan paksa dirinya mengenai peristiwa penculikan Mei 1998.
Kuasa Hukum Kivlan, Mahendradatta mengatakan Komnas HAM dinilai telah melanggar administrasi dan menyalahi wewenang. "Hari ini mengadukan ke Ombudsman atas tindakan Komnas HAM yang menyalahi wewenang dan melanggar administrasi karena mengancam Kivlan Zen yang akan memanggil secara paksa," kata Mahendratta di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni.
Mahendratta menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam rentetan peristiwa Mei 1998. Khususnya mengenai kasus penculikan aktivis dan mahasiswa saat itu. "Dalam pemeriksaan penghilangan orang sebelumnya, Mei 1998, nama Kivlan Zen itu tidak ada."
"Jadi apa landasan hukumnya Komnas HAM memanggil paksa? Undang-Undang tahun 2000 tentang HAM sangat jelas, pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili Pengadilan HAM ad hoc. Kalau belum ada pengadilan ad hoc itu, belum bisa dipanggil," tegas Mahendratta. (Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Komnas HAM: Silakan Kastaf Kostrad Melapor ke Ombudsman
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, pemanggilan Kastaf Kost Kivlan Zen sudah berdasarkan persetujuan pengadilan.
diperbarui 02 Jun 2014, 15:49 WIBDiterbitkan 02 Jun 2014, 15:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Anggota Kodam Bukit Barisan Tangkap Begal yang Resahkan Warga Binjai