Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Staf Komando Strategis dan Cadangan TNI Angkaran Darat (Kastaf Kostrad) Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen, mengadukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman RI. Pengaduan itu terkait rencana pemanggilan paksa dirinya oleh Komnas HAM mengenai peristiwa penculikan aktivis Mei 1998.
"Silakan. Itu hak Pak Kivlan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Siane Indriani saat dihubungi Liputan6.com, Senin (2/6/2014).
Siane mengatakan, siapa pun berhak menyampaikan pendapat dan haknya. Komnas HAM hanya melaksanakan kewenangannya, meminta keterangan sebagaimana yang disampaikan Kivlan saat berbicara di salah satu televisi nasional.
Menurut Siane, pemanggilan terhadap Kivlan belum ada persetujuan Pengadilan Ad Hoc. Kendati, Komnas HAM akan segera mengajukan permohonan pemanggilan tersebut kepada Pengadilan Ad Hoc.
"Jika Pak Kivlan keberatan bisa saja menyampaikan keberatan itu. Panggilan paksa memang bisa dilakukan setelah kita mendapatkan penetapan dari pengadilan. Jadi Komnas HAM tidak serta-merta bisa memanggil paksa tanpa persetujuan pengadilan," ujar Siene.
Kivlan Zen mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta hari ini. Kedatangannya untuk melaporkan Komnas HAM terkait pemanggilan paksa dirinya mengenai peristiwa penculikan Mei 1998.
Kuasa Hukum Kivlan, Mahendradatta mengatakan Komnas HAM dinilai telah melanggar administrasi dan menyalahi wewenang. "Hari ini mengadukan ke Ombudsman atas tindakan Komnas HAM yang menyalahi wewenang dan melanggar administrasi karena mengancam Kivlan Zen yang akan memanggil secara paksa," kata Mahendratta di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni.
Mahendratta menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam rentetan peristiwa Mei 1998. Khususnya mengenai kasus penculikan aktivis dan mahasiswa saat itu. "Dalam pemeriksaan penghilangan orang sebelumnya, Mei 1998, nama Kivlan Zen itu tidak ada."
"Jadi apa landasan hukumnya Komnas HAM memanggil paksa? Undang-Undang tahun 2000 tentang HAM sangat jelas, pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili Pengadilan HAM ad hoc. Kalau belum ada pengadilan ad hoc itu, belum bisa dipanggil," tegas Mahendratta. (Mut)
Komnas HAM: Silakan Kastaf Kostrad Melapor ke Ombudsman
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, pemanggilan Kastaf Kost Kivlan Zen sudah berdasarkan persetujuan pengadilan.
diperbarui 02 Jun 2014, 15:49 WIBDiterbitkan 02 Jun 2014, 15:49 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
Dukung Keberlanjutan Lingkungan, CRI Gelar Program Tukar Sampah Jadi Susu
4 Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Depok Dibekuk Polisi
Adam Wharton Jadi Incaran Terbaru Manchester City Untuk Bursa Transfer Januari 2025
PANDI akan Luncurkan Domain dengan Aksara Bali
999 Nama Brand Aesthetic, Panduan Lengkap Memilih Nama Bisnis yang Mengesankan
Profil Paslon Pilgub Kalimantan Tengah 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Saat Stres Melanda, Ini 5 Langkah untuk Mengelolanya
Shell Komitmen Lanjut Jual BBM di Indonesia, Konsumen Punya Banyak Pilihan
6 Hoaks Sepekan, dari Bantuan sampai Kesehatan
Aktor Taiwan Derek Chang Kenang Momen Mendonorkan Hati untuk Ayahnya saat Masih Usia 21, Jadi Titik Balik Keakraban Mereka
10 Tips Membuat Logo yang Efektif dan Berkesan untuk Brand Anda
Apa Fungsi Pelampung: Panduan Lengkap Keselamatan di Air