KPK Sita 2 Mobil dan 1 Unit Apartemen dari Mantan Kepala Bappepti

Penyitaan mobil Vellfire dengan nomor polisi B 126 HER dan apartemen tersebut atas nama Herlina Triana Diehl, istri Syahrul.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Jun 2014, 23:04 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2014, 23:04 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit mobil Toyota Vellfire warna hitam dan 1 unit apartemen, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Syahrul R Sampurnajaya (SRS).

"Terkait TPPU SRS, KPK menyita 1 unit Vellfire hitam dan 1 unit apartemen di Senopati," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2014).

Menurut Priharsa, penyitaan mobil Vellfire dengan nomor polisi B 126 HER dan apartemen tersebut atas nama Herlina Triana Diehl. Dia merupakan isteri Syahrul.

"Untuk Vellfire dan apartemen tadi diserahkan istrinya yang bernama Herlina Triana Diehl. Vellfire ini juga atas nama Herlina," ujarnya.

Tak hanya itu, sambung Priharsa, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih B 1936 BRW dari tangan anak Syahrul, Manuela Clara.

"Innova ini juga atas nama Manuela," kata Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Syahrul dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Syahrul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara investasi CV Gold.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU), di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus itu, penyidik juga menjerat Syahrul sebagai tersangka, yakni pihak pemberi suap.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya