Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah RI dan Pemerintah Papua Nugini sepakat membebaskan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas kedua negara.
Kesepakatan ini ditandatangani pada 4 Juni 2014, dan telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2014.
Kesepakatan ini sebelumnya telah disetujui dan ditandatangani menteri luar negeri kedua negara, yakni Menlu RI Marty Natelagwa dan Menlu Papua Nugini Rimbink Pato Obe di Jakarta, 15 Januari 2014.
Seperti dirilis setkab.go.id, Selasa 17 Juni 2014, dalam perjanjian persetujuan itu disebutkan, masa berlaku bebas visa untuk para diplomat dan pemegang visa dinas adalah 30 hari, dengan masa berlaku paspor setidaknya 6 (enam) bulan sebelum memasuki masing-masing negara.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2014.
Selain dengan Papua Nugini, Pemerintah RI juga telah membuat kesepakatan serupa dengan Meksiko.
Baca Juga
Tak hanya untuk diplomat dan paspor dinas, pemerintah juga telah membuat kerja sama dengan sejumlah negara untuk membebaskan WNI dari visa kunjungan.
Advertisement
Seperti tertulis di situs imigrasi.go.id/Imigrasi Sampit, tercatat ada sekitar 43 negara di dunia yang menerima WNI tanpa visa kunjungan atau dengan visa on arrival. Selebihnya, WNI perlu mendapatkan visa kunjungan terlebih dahulu dengan mendaftar di kedutaan setempat di Jakarta.
Beberapa negara yang menerima WNI tanpa visa kunjungan yakni Peru, Maroko, Chile, Ekuador, Kolombia, negara-negara di Asia Tenggara, Hong Kong, Makau, Seychelles, Maladewa, dan Sri Lanka. (Sss)