Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz telah melaporkan ratusan perusahaan atau pengembang perumahan mewah yang menyalahi aturan kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman. Perusahaan tersebut dinilai tidak menerapkan konsep hunian berimbang.
"Koordinasi itu terkait penerapan Undang-Undang Perumahan yang mewajibkan pengembang menyediakan perumahan murah bagi masyarakat menengah ke bawah," kata Sutarman dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Dalam koordinasi dengan Djan, Jenderal Bintang 4 itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Perumahan, memang ada ancaman pidana. Akan tetapi polisi tidak akan serta-merta memutuskan pidana itu begitu saja. Tapi harus diselidiki terlebih dahulu.
"Ya soal itu sedang didiskusikan penegakan hukumnya," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
Dalam laporan tersebut, Djan melaporkan sekaligus melampirkan 191 perusahaan yang berada di bawah 57 pengembang. Selain itu, Djan juga menyerahkan surat hasil audit bernomor 172/n/hk.02.04/06/2014 yang juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung, Jumat 13 Juni 2014.
Menurut Djan, Sutarman berjanji membentuk tim penyelidikan terhadap pihak pengembang yang selama ini tak melaksanakan konsep hunian pembangunan berimbang.
"Sekarang terserah pada Kapolri yang akan tentukan proses pemanggilan. Biasanya prosesnya cepat, memanggil 191 orang mungkin hanya sebulan dan tahun depan akan banyak rumah untuk masyarakat," ujar Djan, Senin 17 Juni. (Sss)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Kapolri Siap Usut Pengembang Perumahan Nakal
Sutarman berjanji membentuk tim penyelidikan terhadap pihak pengembang yang selama ini tak melaksanakan konsep hunian pembangunan berimbang.
diperbarui 18 Jun 2014, 10:52 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 10:52 WIB
Kapolri Jenderal Sutarman memastikan tak ada anak buahnya yang bermain politik, Jakarta, Bogor, Selasa (3/6/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons