Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz telah melaporkan ratusan perusahaan atau pengembang perumahan mewah yang menyalahi aturan kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman. Perusahaan tersebut dinilai tidak menerapkan konsep hunian berimbang.
"Koordinasi itu terkait penerapan Undang-Undang Perumahan yang mewajibkan pengembang menyediakan perumahan murah bagi masyarakat menengah ke bawah," kata Sutarman dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Dalam koordinasi dengan Djan, Jenderal Bintang 4 itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Perumahan, memang ada ancaman pidana. Akan tetapi polisi tidak akan serta-merta memutuskan pidana itu begitu saja. Tapi harus diselidiki terlebih dahulu.
"Ya soal itu sedang didiskusikan penegakan hukumnya," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
Dalam laporan tersebut, Djan melaporkan sekaligus melampirkan 191 perusahaan yang berada di bawah 57 pengembang. Selain itu, Djan juga menyerahkan surat hasil audit bernomor 172/n/hk.02.04/06/2014 yang juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung, Jumat 13 Juni 2014.
Menurut Djan, Sutarman berjanji membentuk tim penyelidikan terhadap pihak pengembang yang selama ini tak melaksanakan konsep hunian pembangunan berimbang.
"Sekarang terserah pada Kapolri yang akan tentukan proses pemanggilan. Biasanya prosesnya cepat, memanggil 191 orang mungkin hanya sebulan dan tahun depan akan banyak rumah untuk masyarakat," ujar Djan, Senin 17 Juni. (Sss)
Kapolri Siap Usut Pengembang Perumahan Nakal
Sutarman berjanji membentuk tim penyelidikan terhadap pihak pengembang yang selama ini tak melaksanakan konsep hunian pembangunan berimbang.
Diperbarui 18 Jun 2014, 10:52 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 10:52 WIB
Kapolri Jenderal Sutarman memastikan tak ada anak buahnya yang bermain politik, Jakarta, Bogor, Selasa (3/6/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 MegapolitanAlasan Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI
8 9 10
Berita Terbaru
Arti Reminder dan Manfaatnya, Cara Efektif Bagi Waktu dalam Kehidupan Sehari-Hari
5 Resep Jamu Geprek untuk Turunkan Kolesterol dan Asam Urat Secara Alami
Arti FYP, Berikut Cara Memahami Fenomena "For You Page" di TikTok
Lintas Shuttle Kini Miliki Armada Mobil Listrik
Arti istilah "Relate", Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Belaga Bak Koboi Todong Penjaga Warung Pakai Air Softgun, Pemuda di Cempaka Putih Jakti Ditangkap Polisi
InJourney Airports Layani 9,16 Juta Penumpang Selama Libur Lebaran 2025
Wamenkes Minta Konsil Kesehatan Indonesia Cabut STR Residen PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual
Grab Umumkan Deretan Fitur Baru di GrabX 2025, Siap Hadir untuk Pengguna di Indonesia
Penyebab Stunting Adalah Apa? Pahami Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Anak
Kunjungan IShowSpeed ke Salon Rambut di China Picu Kemarahan, Omzet Turun 30 Persen
Arti Volunteer, Memahami Makna dan Dampak Positif Kerelawanan